Mengetahui Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Sebagai negara berkembang, Indonesia kini mengalami peningkatan dalam berbagai sektor usaha, terutama pada sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan ini pun terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang ingin memulai usaha, baik dalam skala kecil maupun besar. Antusiasme masyarakat ini juga diikuti dengan banyaknya para pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT).

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan secara umum, perseroan terbatas (PT) diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan suatu perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

 

Selain itu, peraturan dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah diatur dan dibuat oleh pemerintah, serta tertuang dalam beberapa buku, yaitu:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Persyaratan pendirian PT pada tahun 2021.

Dalam strukturnya, PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan dikelola oleh warga negara Indonesia atau orang asing serta badan hukum Indonesia atau asing. Kesepakatan pendirian tersebut diketahui oleh notaris, untuk kemudian dibuatkan akta perusahaan dalam bahasa Indonesia. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan itu pun resmi menjadi suatu badan usaha perseroan terbatas atau PT.

Namun, sejak berlakunya peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, telah terjadi beberapa perubahan terkait syarat dan prosedur mendirikan PT, perubahannya adalah sebagai berikut:

  1. PT dapat didirikan oleh satu orang. Dengan aturan baru, Anda dapat mendirikan PT hanya sendiri dan tanpa harus memiliki mitra. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Status badan hukum. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan aturan tentang status badan hukum. Sebelum aturan baru berlaku, status badan hukum milik PT akan dikeluarkan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tetapi setelah adanya UU Cipta Kerja yang baru, status badan hukum PT akan dikeluarkan setelah mendapatkan bukti pendaftaran di Kemenkumham. 
  3. Modal dasar minimum. UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan modal dasar minimum untuk pendirian PT yang sebelumnya sebesar Rp.50.000.000,00. Dengan dihapuskannya aturan ini, pendirian PT akan menjadi lebih fleksibel dan mudah bagi para pengusaha.
  4. Aturan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Sejak penerapan sistem OSS (Online Single Submission), TDP tidak lagi dibutuhkan dan fungsinya kini dialihkan ke NIB (Nomor Induk Berusaha).
  5. Perizinan berbasis risiko. Dengan berlakunya undang-undang penciptaan lapangan kerja yang baru, akan terjadi perubahan dalam penetapan izin usaha. Saat ini, dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan), tetapi sebagai gantinya harus mempunyai SPPL.

Perseroan Terbatas juga memiliki karakteristik dasar yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:

  1. Berorientasi pada keuntungan.
  2. Terdiri dari minimal 2 (dua) orang (tergantung skala usaha).
  3. Modal perusahaan berupa saham dan dapat diperjualbelikan dengan mudah.
  4. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan ke perusahaan.
  5. Pemisahan antara aset perusahaan dan pribadi.
  6. Keputusan ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  7. Dasar Hukum Perseroan Terbatas.

Sebelum memulai pengurusan pendirian PT, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah:

1. Persyaratan umum: 

  • FC E-KTP Para Pengurus. 
  • FC KK Para Pengurus.
  • NPWP penanggung jawab perusahaan.
  • Surat Sewa MenyewaTempat Usaha jika sewa, Sertifikat jika milik sendiri.
  • Foto kantor dan gedung.

2. Persyaratan khusus:

  • Terdiri dari minimal 2 orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham.
  • Rincian identitas perusahaan dengan akta notaris berupa: nama perusahaan, modal awal, jumlah saham, bidang usaha, alamat, serta tujuan pendirian PT. semua dibuat di Indonesia.
  • Akta pendirian PT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Setoran modal awal minimal 25% dari total modal.

Setiap pendiri perseroan juga wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Lembar saham yang menjadi modal pendirian perseroan terbatas dapat diperjualbelikan sehingga nantinya akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkannya. Setelah semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya terdapat prosedur dan tahapan pendirian PT yang harus dilalui sebagai berikut:

  1. Pengajuan nama PT dan pembayaran. Pengajuan nama perusahaan dan pembayaran dapat dilakukan melalui sistem layanan http://ahu.go.id/.
  2. Akta perusahaan. Memperoleh akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia formasl dan disetujui oleh Kemenkumham.
  3. Mengajukan izin pendirian badan hukum dan membayar Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB. SIUP saat ini diterbitkan dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah diubah menjadi NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
  5. Pendaftaran PT. Melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
  6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan BPJS dapat dilakukan secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id./.
  7. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pemungut PPN NPPKP (Nomor Penegasan Pengusaha Kena Pajak) melalui http://ereg.pajak.go.id.

Apabila sebuah perusahaan sudah resmi menjadi suatu badan usaha yang berbadan hukum, maka PT dapat menjadi bentuk usaha yang lebih melindungi pendiri dan perusahaannya. Hal ini terlihat pada jaminan harta kekayaan pribadi, kemudahan pemindahan hak milik, serta aturan yang mengatur bagaimana “organ PT” harus bertindak, dan seterusnya. Oleh karena itulah, perseroan terbatas banyak dipilih sebagai sebuah legalitas perusahaan. Selain itu, berikut adalah manfaat lain dari mendirikan PT:

  1. Kegiatan usaha yang lebih luas. Pendirian PT memungkinkan pemilik usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke sektor lain, mulai dari pariwisata, makanan, hingga konstruksi.
  2. Mendapatkan perlindungan hukum. Dengan status PT terdaftar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendirian PT menjamin perlindungan hukum yang sah.
  3. Modal tidak terbatas. Keunggulan lain dari pendirian PT adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi.
  4. Keberlangsungan perusahaan terjamin. Aturan dan birokrasi lebih jelas, sehingga konflik dan kecurangan dalam perusahaan berkurang.
  5. Adanya pembatasan tanggung jawab. Jika ada kerugian yang dialami oleh suatu PT, pemegang saham tidak akan bertanggung jawab lebih dari jumlah saham yang dimilikinya.
  6. Adanya pemisahan harta kekayaan. Dalam sebuah PT terdapat pemisahan antara harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, jika terjadi kerugian dalam perusahaan, itu tidak memengaruhi harta pribadi pemegang saham.
  7. Nilai pajak. Bagi para pelaku usaha besar, pendirian PT dapat memberikan keuntungan dari segi pajak, karena jumlah pajak yang harus dibayar akan lebih kecil dibandingkan jika membayar secara perorangan atau pribadi.
  8. Profesionalisme. Perusahaan akan bergerak secara lebih profesional karena terdapat manajemen pengelolaan yang ahli.
  9. Ekspansi. Pendirian PT memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar, atau bahkan mendirikan PMA (Penanaman Modal Asing).

 

Selain bermanfaat bagi para pelaku usaha, perseroan terbatas juga menjadi salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu diberikan landasan hukum agar dapat lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dokumen yang bisa Anda peroleh setelah menyelesaikan semua proses pengurusan, adalah sebagai berikut:

  • Akta Notaris.
  • KeputusanKemenkumham.
  • NPWP Badan.
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • NIB.
  • Izin Usaha.

Bagi Anda para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar yang ingin mendirikan PT tetapi merasa kesulitan dengan syarat serta prosedur pendaftarannya, kini Anda tidak perlu khawatir lagi. Anda dapat menggunakan jasa konsultan yang profesional dan terpercaya untuk mengurus semua perizinan tersebut. TRISTAN TAXPRO dapat menjadi solusi terbaik dalam pendirian PT untuk bisnis Anda. TRISTAN TAXPRO memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari 4.000 klien di seluruh Indonesia yang sebagian besar adalah perusahaan terbaik di bidangnya.

Segera hubungi TRISTAN TAXPRO, yang akan membantu dalam mengurus perizinan usaha Andasampai Anda memiliki izin pendirian usaha yang resmi dan legal.