Tristan Tax Pro – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur petunjuk teknis dan contoh pembuatan faktur pajak terkait pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang dan jasa mewah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, yang berlaku mulai 3 Januari 2025. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan dan panduan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, terutama terkait dengan penyesuaian tarif PPN yang baru.
Salah satu poin penting dalam PER-01/PJ/2025 adalah adanya masa transisi selama tiga bulan, mulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Masa transisi ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Selama masa transisi, pelaku usaha dapat tetap mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% pada faktur pajak mereka tanpa dikenakan sanksi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur bagaimana prosedur pengembalian PPN jika terdapat pemungutan yang lebih, yaitu PPN 12%, sementara tarif yang seharusnya dikenakan adalah 11%. Dalam hal ini, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN tersebut kepada penjual, dan penjual harus mengganti faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025, PT M, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dealer kendaraan bermotor, menjual mobil mewah senilai Rp600 juta kepada Tuan N, seorang konsumen akhir. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PT M mencantumkan tarif PPN sebesar 12%, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp600 juta, yang menghasilkan jumlah PPN terutang sebesar Rp72 juta.
PER-01/PJ/2025 memberikan panduan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan tarif PPN, sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan mereka. Pemerintah juga memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi agar transisi ini berjalan dengan lancar.
Leave a Reply