Tristan Tax Pro – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan pembebasan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 180 PMK 81/2025, wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriterianya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan tetap mengacu pada PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut daftar wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) dan dibebaskan dari pelaporan SPT:
- Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini tidak lagi aktif.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pemilik NPWP administratif, yang hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.
- Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
- Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP tetapi belum menerima keputusan dari otoritas pajak.
- Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dan tidak memiliki transaksi perpajakan selama dua tahun berturut-turut.
- Wajib pajak dengan dokumen pendaftaran NPWP yang tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan alamatnya setelah dilakukan penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang memiliki NPWP Cabang terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri, tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak lain yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapuskan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan tambahan terkait kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkenalkan sistem Coretax pada 2025, yang akan memudahkan wajib pajak, terutama badan usaha, dalam pelaporan pajak. Coretax menghadirkan fitur pre-populated data SPT, yang secara otomatis mengisi data pelaporan SPT tahunan, sehingga mempermudah proses administrasi perpajakan.
Dengan sistem ini, pelaporan SPT tahunan menjadi lebih praktis dan efisien!
Leave a Reply