PPh Final 0,5% Bisa Digunakan UMKM Hingga 2025 Meski Aturan Belum Ditetapkan

Tristan Tax Pro Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025. Meskipun aturan resmi hingga saat ini belum diterbitkan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang proses penyusunan regulasi tersebut berlangsung.

Febrio menjelaskan, meskipun regulasi teknis sedang dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian bahwa pelaku UMKM di tahun 2025 tetap bisa menggunakan tarif PPh Final yang sama. “PPh final untuk UMKM saat ini sedang disiapkan, tetapi sepanjang PP-nya belum keluar, UMKM masih bisa menggunakan tarif 0,5%,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa meski aturan baru belum diterbitkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan tarif yang sesuai. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan menjaga stabilitas dunia usaha UMKM di tengah ketidakpastian regulasi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tarif PPh Final 0,5% seharusnya berakhir pada 2024 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang berstatus UMKM. Tarif ini sudah diterapkan sejak 2018 dan hanya berlaku selama tujuh tahun bagi WP orang pribadi. Bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, tarif ini hanya berlaku selama empat tahun. Sementara itu, bagi perseroan terbatas, masa berlaku tarif ini adalah tiga tahun, sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan pelaku UMKM dapat merencanakan usaha mereka dengan lebih baik dan tetap menjalankan usahanya tanpa hambatan terkait perubahan tarif pajak yang mendadak. Pemerintah juga berharap perpanjangan tarif PPh Final ini dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka dan membantu perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM yang memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.