Purbaya Beberkan Rencana Ubah Skema PPN Perhiasan, Fokus Ringankan Konsumen

Tristan Tax Pro Rencana perubahan skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah tersebut direncanakan setelah diterimanya sejumlah laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia mengenai maraknya aktivitas pabrikan emas perhiasan ilegal yang menjual langsung produknya kepada konsumen tanpa melalui jalur distribusi resmi.

Akibat praktik tersebut, potensi penerimaan pajak negara dinilai berkurang karena pajak tidak dibayarkan pada tahap transaksi di tingkat pabrikan atau pedagang lainnya. Oleh karena itu, disampaikan oleh Purbaya bahwa pemerintah bersedia meninjau ulang skema pungutan PPN agar penerimaan negara dapat lebih optimal dan mekanisme pemungutan menjadi lebih efektif.

Dalam skema baru yang tengah disiapkan, tarif PPN sebesar 3% akan dikenakan langsung di tingkat pabrikan, termasuk untuk transaksi dari pabrikan ke pedagang emas. Sementara itu, pungutan PPN di tingkat konsumen akan dihapuskan.

Disampaikan oleh Purbaya bahwa sekitar 90% produsen emas perhiasan belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Disebutkan pula bahwa usulan agar seluruh transaksi dikenai tarif 3% telah diajukan oleh asosiasi, sehingga pungutan di tingkat konsumen tidak lagi dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan menyeluruh.

Sebagai informasi, ketentuan pengenaan PPN emas perhiasan saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2023. Berdasarkan penjelasan di situs Direktorat Jenderal Pajak, pabrikan emas perhiasan yang menjual produknya kepada pabrikan lain atau pedagang dikenai PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini (11%), atau setara 1,1% dari harga jual.

Apabila produk dijual langsung kepada konsumen akhir, maka pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN 11%, atau 1,65% dari harga jual.

Sementara itu, bagi pedagang emas perhiasan, besaran PPN tergantung pada kepemilikan faktur pajak atas perolehan emas sebelumnya. Jika faktur pajak dimiliki, maka penjualan kepada pedagang lain atau konsumen dikenai PPN 1,1% dari harga jual. Namun, apabila faktur pajak tidak dimiliki, maka dikenakan PPN sebesar 1,65% dari harga jual.

Adapun transaksi penjualan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan dikenai PPN sebesar 0%.

Selain itu, apabila pabrikan maupun pedagang juga menjual perhiasan non-emas atau menyediakan jasa terkait seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, dan pembersihan, maka dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN 11%, atau 1,1% dari harga jual.