Tristan Tax Pro – Terdapat beberapa kelompok Wajib Pajak yang ternyata dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut dapat diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Beberapa syarat perlu dipenuhi agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses.
Wajib Pajak harus:
- Tidak memiliki utang pajak,
- Tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak,
- Tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan,
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian mutual agreement procedure (MAP) atau advance pricing agreement (APA).
Ketentuan mengenai penghapusan NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) peraturan tersebut, terdapat 13 kelompok Wajib Pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, pemilik, atau pegawai yang telah diberikan NPWP, namun penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
- Wanita yang telah menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami, namun hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya.
- Anak di bawah usia 18 tahun yang belum pernah menikah namun telah memiliki NPWP.
- Wajib Pajak warisan belum terbagi, apabila warisan telah selesai dibagi.
- Wajib Pajak cabang yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, telah ditutup, atau lokasi usahanya berpindah ke wilayah kerja KPP lain.
- Wajib Pajak badan yang telah dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai pemotong atau pemungut pajak karena: (a) Tidak lagi beroperasi, (b) Dibubarkan akibat penggabungan instansi, (c) Tidak memperoleh alokasi anggaran di tahun berikutnya, atau (d) Mengalami penghentian operasional karena sebab lain.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.
- Wajib Pajak dengan NPWP cabang yang secara nyata sudah tidak memiliki hak, kepemilikan, atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan terkait objek PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).






Leave a Reply