Tristan Tax Pro – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan kebijakan baru berupa pajak tambahan untuk produk-produk impor asal China yang dijual melalui platform e-commerce.
Wacana ini muncul seiring meningkatnya arus barang impor di marketplace yang dinilai mulai menekan daya saing pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah melihat kondisi ini perlu direspons dengan langkah strategis agar keseimbangan pasar tetap terjaga.
Purbaya mengungkapkan bahwa gagasan tersebut menguat setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha di daerah. Keluhan datang dari berbagai wilayah, mulai dari Sulawesi hingga kawasan industri di Jawa Barat. Ia menilai, pertumbuhan pesat perdagangan online telah memberi dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha offline.
Ia juga mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa ekosistem perdagangan digital di Indonesia tidak sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lokal.
“Awalnya saya mengira pelaku online didominasi oleh orang Indonesia, ternyata tidak sepenuhnya demikian. Ke depan, perlu ada langkah taktis agar pelaku usaha offline tetap bisa bertahan. Kalaupun beralih ke online, seharusnya pelaku lokal yang mendapatkan manfaat,” ujar Purbaya.
Selain itu, pemerintah turut menyoroti faktor struktural yang membuat produk lokal kalah bersaing, terutama dari sisi harga. Salah satu temuan yang sedang diverifikasi adalah adanya indikasi subsidi ekspor hingga 15% yang diberikan pemerintah China kepada eksportirnya.
Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Jika terbukti, pemerintah membuka kemungkinan untuk merancang kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik.
Meski demikian, Purbaya belum merinci bentuk kebijakan yang akan diambil. Ia hanya memberikan sinyal bahwa pemerintah kembali mengkaji penerapan pajak e-commerce atau pajak bagi pedagang online, yang sebelumnya sempat tertunda.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha domestik dan asing. Tanpa intervensi yang tepat, platform digital dinilai berpotensi menjadi jalur dominasi produk impor di pasar dalam negeri.
Melalui kajian yang masih berlangsung, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha lokal, tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan ekosistem digital nasional secara berkelanjutan.






Leave a Reply