Tristan Tax Pro – Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025, terdapat tiga kerangka regulasi utama yang tengah disiapkan sebagai bagian dari agenda strategis DJP.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang peningkatan penerimaan pajak, RPMK terkait peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta RPMK mengenai perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
RPMK pertama, yang berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, disusun untuk menyediakan dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan penagihan pajak. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan terkait tindak pidana perpajakan, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Selanjutnya, RPMK mengenai peningkatan kepatuhan wajib pajak ditargetkan rampung pada tahun 2026. Regulasi ini bertujuan menata ketentuan agar jumlah tax intermediaries yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal. Organisation for Economic Co-operation and Development mendefinisikan tax intermediaries sebagai pihak perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam suatu hubungan tiga pihak.
Lebih lanjut, RPMK ini juga mencakup penguatan pengawasan terhadap Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam kewajiban penyampaian data kepada DJP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, saat ini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 entitas ILAP yang wajib menyampaikan data serta informasi perpajakan. Ke depan, melalui RPMK ini, pemerintah berencana menambah jumlah ILAP dan memperluas cakupan data yang harus dilaporkan guna memperkuat basis data perpajakan.
Sementara itu, RPMK terkait perluasan basis pajak disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Regulasi ini juga akan menjadi dasar penerapan pajak karbon yang direncanakan mulai 2026, serta mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Namun demikian, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menerapkan PPN pada jalan tol dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, dan baru akan dijalankan setelah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Ketiga kerangka regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP dalam mencapai target jangka menengah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, sebagai arah kebijakan strategis perpajakan periode 2025–2029.






Leave a Reply