Tristan Tax Pro – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan program tax amnesty selama dirinya masih menjabat, kecuali terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty memiliki risiko besar bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menilai pelaksanaan program pengampunan pajak berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan area abu-abu dalam proses pemeriksaan perpajakan.
Purbaya mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat DJP sebelumnya sempat diperiksa aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tax amnesty. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak karena berisiko menghadapi pemeriksaan hukum di kemudian hari atas keputusan yang pernah diambil saat program berlangsung.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi terjadinya praktik suap dalam pelaksanaan tax amnesty. Menurutnya, program tersebut dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya membahayakan integritas institusi perpajakan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengampunan pajak agar tidak memunculkan persoalan baru di masa mendatang.
Purbaya bahkan menegaskan bahwa apabila pemerintah kembali menjalankan tax amnesty, hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia menekankan bahwa selama memimpin Kementerian Keuangan, fokus pemerintah bukan membuka kembali program pengampunan pajak, melainkan mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan.
Menurut Purbaya, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat untuk menjaga stabilitas sistem perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi perpajakan. Pemerintah saat ini dinilai lebih mengutamakan penguatan sistem yang telah ada dibanding memberikan pengampunan pajak baru yang berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah saat ini lebih memilih meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan administrasi perpajakan, perbaikan pengawasan, serta penegakan hukum tanpa harus menghadirkan tax amnesty baru. Menurut Purbaya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat perpajakan.
Ia menambahkan bahwa kepastian tidak adanya program tax amnesty baru diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, aparat perpajakan dapat bekerja lebih fokus tanpa dibayangi potensi risiko hukum atau persoalan administratif di kemudian hari yang berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak.
Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa kepastian arah kebijakan perpajakan juga penting agar pegawai DJP dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan profesional. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan sistem perpajakan berjalan optimal tanpa harus membuka kembali program yang berpotensi menimbulkan polemik maupun kerentanan dalam proses pelaksanaannya.






Leave a Reply