Tristan Tax Pro – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus membuka kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Pembayaran Pokok Utang Pajak Diprioritaskan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran yang dilakukan wajib pajak dialokasikan untuk kedua komponen tersebut.
Melalui PMK 71/2026, mekanisme itu diubah sehingga pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Artinya, pokok utang menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban, sedangkan sanksi administratif diperhitungkan setelah pelunasan pokok utang.
Perubahan ini memberikan penekanan yang lebih jelas pada penyelesaian pokok utang pajak. Wajib pajak dapat memprioritaskan pelunasan kewajiban pokoknya sebelum mengajukan permohonan terkait sanksi administratif. Meski demikian, pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak
Bimo menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran utang pajak bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak yang menjadi kewajibannya. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan secara otomatis, melainkan hanya dapat dimanfaatkan apabila persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
Dengan demikian, perubahan ini berfokus pada urutan perhitungan pembayaran, bukan penghapusan kewajiban pokok pajak. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan persyaratan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Melalui perubahan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyelesaian utang pajak dapat berjalan lebih efektif. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung sistem perpajakan yang lebih adil serta mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.






Leave a Reply