Pemeriksaan Pajak: Jenis, Tujuan, hingga Contoh Soal

pemeriksaan pajak lapangan

Berbicara tentang perpajakan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem perpajakan self-assessment. Artinya Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya serta siap menerima pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Namun sistem ini hanya akan berjalan jika wajib pajak memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

pemeriksaan pajak lapangan

Pemeriksaan pajak adalah: “Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau informasi lain untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Hukum dan regulasi”.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Jadi, pemeriksaan ini merupakan bagian terakhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas dan lengkap.

Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:

  1. Bertujuan untuk Menguji Kepatuhan
  2. Pemeriksaan Tujuan Lain

Tahapan Pemeriksaan Pajak

pemeriksaan pajak

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum berupa:

  1. SKPKB – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
  2. SKPKBT-Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
  3. SKPN-Surat Ketetapan Pajak Nihil 
  4. SKPLB-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

pemeriksaan pajak

Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian pajak, pemeriksaan penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  1. SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pendahuluan pajak kembali.
  2. Kehilangan SPT.
  3. Keterlambatan SPT, yaitu melebihi jangka waktu surat peringatan yang disampaikan.
  4. Menggabungkan, mengkonsolidasikan, memperluas, melikuidasi, membubarkan, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan kewajiban perpajakan WP tidak terpenuhi.

Tujuan tambahan lainnya, yaitu:

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas dasar keteladanan.
  2. penghapusan NPWP.
  3. Penegasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
  4. WP mengajukan keberatan.
  5. Kumpulan bahan penyusunan Norma Penghitungan Laba Bersih.
  6. Pencocokan data dan atau alat deskripsi.
  7. Wajib Pajak berada di daerah terpencil.
  8. Penetapan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  9. Proses pemungutan pajak.
  10. Menetapkan waktu mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  11. Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk memastikan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan jujur, petugas akan melakukan pemeriksaan.

1. Pemeriksaan Pajak Lapangan 

lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat usaha atau wajib pajak mandiri, dan/atau di tempat lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa pajak Pemeriksaan

lapangan yang dilakukan di tempat. tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kerja WP, serta tempat-tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak wajib:

Menunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau benda yang terutang pajak.

Sedangkan apabila pemeriksaan, baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk keperluan lain, dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak.

Jika ditinjau berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 stdd PMK No.184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan dalam rangka pengujian kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada hakekatnya pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. 

Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa suatu ruangan, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberikan indikasi penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau benda yang terutang pajak.

Memberikan bantuan untuk kelancaran proses pemeriksaan, berupa:

  • Penyediaan personil dan atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila pengaksesan data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan atau barang tidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Berikan informasi lisan atau tertulis sesuai kebutuhan.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, WP (Wajib Pajak) diwajibkan untuk:

  1. Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  3. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
  6. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Hak Wajib Pajak Ketika Diperiksa

Dalam melaksanakan pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:

  1. Meminta petugas pemeriksa pajak menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Perintah Audit.
  2. Menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  3. Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
  4. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Audit dalam waktu yang ditentukan.
  5. Mengajukan permintaan pembahasan oleh Tim Pembahasan apabila terdapat perbedaan pendapat antara WP dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  6. Meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
  7. Meminta Pemeriksa Pajak menunjukkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak berubah.
  8. Memberikan pendapat atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa.
  9. Mengajukan keluhan jika kerahasiaan bocor ke pihak yang tidak berwenang.

Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang 

Dapat dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan pemeriksaan, yaitu: 

1. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan Rutin ini dilakukan karena berkaitan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain:

  1. Melaporkan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang mencantumkan restitusi LB.
  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa yang menyatakan bahwa LB tersebut tidak disertai dengan permintaan pengembalian kelebihan tersebut.
  3. Menyerahkan SPT Masa PPN LB Kompensasi.
  4. Sudah menerima pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
  5. Melaporkan SPT pajak kerugian.
  6. Menggabungkan, mengkonsolidasikan, memperluas, melikuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  7. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aset tetap.

2. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Berdasarkan analisis risiko berdasarkan profil Wajib Pajak atau data internal lainnya maupun data eksternal secara manual atau komputerisasi.
  2. Ruang lingkupnya dapat mencakup satu, beberapa, atau semua jenis pajak.
  3. Pemeriksaan menggunakan inspeksi lapangan.
  4. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki ruang lingkup objek pemeriksaan, antara lain:

1. Berdasarkan Jenis Pajak

Ruang lingkup pemeriksaan pajak meliputi:

  • Satu jenis pajak
  • Beberapa jenis pajak
  • Semua jenis pajak

2. Berdasarkan Masa Pencatatan

Sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat cukup bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri dari proses pengujian dan pembahasan hasil akhir. Keduanya memiliki rentang waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih detail, di bawah ini dijelaskan tentang jangka waktu tersebut.

1. Pengujian Pajak

Untuk melakukan Pengujian, jangka waktunya adalah meliputi:

  1. Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakilnya, kuasanya, atau pegawainya sampai dengan tanggal Pemberitahuan.
  2. Surat (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai.Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakilnya, kuasanya, atau pegawainya.

Masa pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan dari satu masa pajak menjadi satu tahun pajak.
  2. Ada permintaan data ke pihak ketiga.
  3. Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.

Sedangkan jangka waktu pengujian Field Audit terkait WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan migas, WP kelompok, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling lama 3 kali sesuai kebutuhan.

2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan

Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lambat 2 bulan, terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakilnya, kuasanya, atau pegawainya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP).

Contoh Kasus Pajak

Kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang sangat menonjol adalah kasus pajak Asian Agri dengan total kerugian negara mencapai 1,25 trilyun rupiah. Kemudian kasus tersebut telah diputus Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 2 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda pidana sebesar lebih dari 2,5 trilyun rupiah.

Masalah pajak yang menjerat Asian Agri pada awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebelum akhirnya dibatalkan dengan putusan kasasi MA.

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir yaitu kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari 27 milyar rupiah dan Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir 77 milyar rupiah. 

Optimalisasi penanganan tindak pidana di bidang perpajakan membutuhkan konsistensi dalam penegakan hukum dan kerjasama DJP dengan lembaga penegak hukum di luar DJP. Untuk mencapai kondisi tersebut, selain penetapan rencana strategis yang akan dicapai, DJP telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understansing) dengan lembaga penegak hukum di luar DJP.

Kelola Keuangan & Pajak Perusahaan Secara Profesional bersama Tristan

Dalam mengelola laporan pajak terkadang terdapat kesulitan dalam menghitung Pph 21 dikarenakan keterbatasan SDM dan kurangnya pengetahuan tentang perpajakan, untuk itu kami adalah partner terbaik anda yang akan memberikan solusi.

Kami adalah PT Tristan Mitra Makmur, perusahaan penyedia jasa di bidang Perpajakan dan Akuntansi yang didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan berpengalaman. 

Perusahaan kami hadir untuk memberikan solusi bagi Pelaku Usaha dalam pencatatan Laporan Keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Jasa kami meliputi:

  1. Konsultasi & Pelaporan Pajak
  2. Planning (Perencanaan) Audit Pajak
  3. Bantuan Pelaporan Pajak

Hubungi kami segera atau kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut yang lebih detail dan terperinci.