Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu badan usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan badan usaha atau perusahaan tersebut. TDP berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. TDP merupakan langkan terakhir yang harus dilakukan oleh pemilik perusahaan dalam mendirikan badan usaha di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, TDP merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanannya. Setiap badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib memiliki TDP apa pun jenis kegiatan usahanya. Apabila badan usaha tersebut tidak memilikinya maka akan dianggap illegal dan usahanya dapat dihentikan oleh pihak berwajib.

Sebelum mengurus pembuatan TDP, pemilik badan usaha harus mengurus berbagai dokumen terlebih dahulu, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, serta izin usaha perusahaan. Persyaratan dokumen tersebut pun disesuaikan dengan bidang atau jenis usahanya. Izin teknis perusahaan dapat berusa SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) jika bidang usahanya adalah perdagangan dan IUI (Izin Usaha Industri) jika bidang usahanya adalah industri.

Secara umum, syarat-syarat dokumen pembuatan TDP baru adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran perusahaan berdasarkan bentuk perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
  • Scan KTP asli direktur atau pemilik usaha.
  • 2 buah materai.
  • Scan asli NPWP.
  • Scan asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.
  • Scan asli Izin Teknis/Operasional, scan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Scan asli bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  • Scan asli pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM).
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen.

Pendaftaran TDP dapat dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP adalah 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan telah diterima secara lengkap dan benar. Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9 tahun 2007 Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

TDP berfungsi sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah dilegalkan secara sah dengan dokumen yang telah diresmikan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itulah, seluruh badan usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen TDP sebagai tanda legalitas dari pemerintah. Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum. Biasanya, nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

Masa berlaku TDP adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbarui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. TDP dapat diubah atau diganti jika:

  • Ada pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan.
  • Ada perubahan nama perusahaan.
  • Ada perubahan bentuk dan/atau status perusahaan.
  • Ada perubahan alamat perusahaan.
  • Ada perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
  • Ada perubahan Anggaran Dasar (khusus untuk PT).

Selain itu, perusahaan juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Perubahan bentuk perusahaan.
  • Pembubaran perusahaan.
  • Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
  • Perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kedaluwarsa atau berakhir.
  • Perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.

Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, maka TDP yang dimiliki akan dinyatakan tidak berlaku lagi dan perusahaan tersebut wajib mengembalikan TDP asli kepada KPP yang menerbitkannya. TDP yang hilang atau rusak harus diganti paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca, dengan mengajukan permohonan kepada KPP penerbit. Permohonan penggantian TDP yang hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Sedangkan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak wajib melampirkan TDP asli.

 

Bagi Anda para pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan TDP atau perizinan usaha lainnya, kini Anda tak perlu khawatir. Anda dapat menggunakan jasa TRISTAN TAXPRO sebagai perusahaan penyedia jasa perizinan usaha yang didukung oleh tenaga kerja profesional, terpercaya dan berpengalaman, yang dilengkapi dengan divisi khusus yang melayani pendaftaran merek dagang dan perizinan usaha. Hubungi tim profesional kami untuk informasi lebih lanjut.