Merek Dagang dan Fungsinya dalam Dunia Bisnis

Di dalam dunia bisnis, istilah merek dagang pasti sudah tidak asing lagi. Merek dagang sendiri berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Oleh sebab itu, pendaftaran merek dagang sangat penting dilakukan untuk melindungi merek bisnis Anda agar tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Utamanya, setiap merek harus memiliki ciri pembeda karena digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Sementara itu pada praktiknya, sebuah merek dagang dapat digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek dagang juga didefinisikan sebagai jenis hak kekayaan intelektual seseorang, baik berupa produk atau jasa yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke market (pasar). Berdasarkan website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemakaian merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Jaminan atas mutu barangnya.
  4. Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.

Setiap bisnis tentunya memiliki merek sebagai identitas dan pembeda antara satu produk dengan produk lain dalam kelas atau jenis yang sama. Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dari bisnis sejenis lainnya, serta memudahkan pembeli atau pelanggan untuk mengenali produk tersebut. Jadi, adalah sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang karena perusahaan yang mendaftarkan merek dagangnya dapat dilindungi secara hukum, sehingga tidak akan ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan yang telah digunakan. Selain itu, pendaftaran merek juga berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Hak merek sendiri diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan memperoleh hak merek bukan berarti Anda langsung mendapatkan izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Namun, dengan mendaftarkan merek dagang, Anda mempunyai hak untuk melarang siapa pun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah Anda daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama. Lalu, merek seperti apakah yang tidak dapat didaftarkan?

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang/jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda.
  6. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Umumnya, semua tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa dapat dimintakan perlindungannya. Namun, tidak semua permohonan pendaftaran merek langsung disetujui. Berikut adalah beberapa alasan permohonan pendaftaran merek ditolak:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Apabila saat prosedur pendaftaran merek dalam jangka waktu 2 bulan setelah diumumkan ternyata tidak ada pihak lain yang keberatan, maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif. Selanjutnya, pemeriksaan substantif berlangsung selama maksimal 30 hari, kemudian apabila dalam pemeriksaan substantif telah diputuskan bahwa permohonan dapat didaftarkan, maka pihak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendaftarkan merek tersebut serta memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya.

Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita merek resmi. Pada saat diberikan sertifikat tanda perlindungan, maka pemegang merek akan dilindungi untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Setelah itu, merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut pun dapat diperpanjang.

PPh 26

Selain mendapatkan perlindungan secara hukum, merek dagang terdaftar juga dapat membuat bisnis Anda memiliki identitas. Untuk memperoleh perlindungan merek, suatu tanda harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Kemenkumham). Namun, jika Anda merasa kesulitan dalam melakukan permohonan pendaftaran merek dagang, Anda tidak perlu khawatir lagi. Anda dapat menggunakan jasa TRISTAN TAXPRO, yang bisa membantu Anda mengurus merek dagang bisnis Anda. Hubungi tim profesional kami untuk informasi lebih lanjut.