Mungkin bagi sebagian orang, istilah hak merek, hak cipta, dan hak paten sudah tidak asing lagi. Ketiganya penting untuk diketahui, apalagi jika Anda membutuhkan legalitas resmi untuk produk atau jasa yang Anda miliki. Dengan memiliki hak merek, hak cipta, dan hak paten, maka orang lain tidak akan bisa menggunakan produk atau jasa Anda dengan sembarangan. Selain itu, hak merek, hak cipta, dan hak paten juga dapat membantu menghindari plagiarisme.
Secara hukum, hak merek, hak cipta, dan hak paten, termasuk ke dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang paling umum digunakan dalam bisnis. Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar di antara ketiganya, baik dari objek perlindungan hukum, tujuan, maupun masa berlaku. Berikut adalah rincian perbedaan dari hak merek, hak cipta, dan hak paten:
Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Secara hukum, hak merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (3) mengenai Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, merek terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Merek dagang adalah merek yang mewakili sebuah barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis.
- Merek jasa adalah merek yang mewakili sebuah jasa yang diperdagangkan untuk membedakannya dengan jasa lain yang sejenis.
- Merek kolektif adalah merek yang mewakili sebuah barang/jasa dengan karakteristik yang sama sehingga dapat dibedakan dengan barang/jasa lain yang sejenis.
Tujuan utama dari pembuatan hak merek adalah untuk menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan merek yang sama. Sedangkan fungsi merek menurut seorang praktisi hukum bisnis bernama Endang Purwasih ialah sebagai berikut:
- Fungsi membedakan. Dengan adanya merek, produk milik perusahaan yang Anda kelola dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang sejenis.
- Fungsi jaminan reputasi. Merek dapat menjadi sebuah tanda asal-usul produk. Selain itu, merek juga dapat menjadi jaminan dari segi kualitas produk di mata konsumen.
- Fungsi promosi. Merek dapat menjadi sarana untuk mempromosikan atau memperkenalkan produk Anda kepada masyarakat luas.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri. Sebuah merek dapat menarik banyak investor lain untuk berinvestasi setelah melihat citra yang digambarkan oleh merek yang juga berperan dalam pengembangan industri itu sendiri.
Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial. Selain itu, perusahaan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut, baik untuk kelas maupun jenis produk barang atau jasa yang sejenis. Setelah perusahaan Anda memiliki hak merek, Anda dapat menggunakannya selama sepuluh tahun dan masa berlakunya pun dapat diperpanjang.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, objek yang dapat dilindungi hak ciptanya meliputi hasil karya di bidang ilmu pengetahuan serta seni dan sastra (art and literary) yang terdiri dari:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis lainnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk mendapatkan hak cipta, Anda tidak perlu mendaftarkan hasil ciptaan Anda karena hak cipta akan diperoleh secara otomatis pada saat pencipta membuat ciptaannya. Selain itu, sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas karya tersebut, yang berarti Anda dapat menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersial.
Hak cipta juga merupakan salah satu jenis aset yang dapat dialihkan kepada pihak lain atau dijadikan jaminan utang. Terdapat 2 jenis hak di dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung jenis ciptaannya. Misalnya, untuk program komputer dan permainan video, jangka waktu hak ciptanya adalah 50 tahun sejak tanggal hak cipta diumumkan. Sementara itu, untuk lembaga penyiaran, masa berlaku hak ciptanya adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi di sini merupakan ide yang berasal dari inventor dalam bidang teknologi, baik berupa produk, proses, maupun pengembang dan penyempurnaannya. Sebuah invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Hak paten diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan hak paten, penemu atau inventor dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Selain hak paten, terdapat juga jenis lain yakni paten sederhana. Pada dasarnya, paten hampir sama dengan paten sederhana. Namun, perbedaannya adalah invensi dalam paten sederhana tidak perlu memuat langkah-langkah inventif tetapi cukup hanya untuk mengembangkan suatu produk atau proses yang sudah ada. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya, dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Dalam suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Oleh sebab itu, pebisnis atau pemilik perusahaan memerlukan hak paten dalam bisnisnya agar mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan menghindari eksploitasi karya. Dengan memiliki hak paten atas sebuah invensi, Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensi tersebut. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi tersebut kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menghalangi Anda menggunakannya untuk tujuan komersial.
Masa perlindungan hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan untuk paten sederhana, perlindungan yang diberikan lebih singkat yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana. Perlindungan terhadap kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.
Setelah memahami dengan baik mengenai perbedaan hak merek, hak cipta, dan hak paten, inilah manfaat dari ketiganya:
- Jaminan perlindungan hukum. Dengan adanya hak merek, hak cipta, maupun hak paten, maka produk/jasa Anda sah di mata hukum dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Memberikan kepercayaan kepada konsumen. Ketika perusahaan telah memiliki hak merek, hak cipta, atau hak paten dari suatu produk/jasa, maka konsumen menjadi lebih percaya diri dengan dedikasi yang ada pada perusahaan tersebut.
- Memberikan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan. Ketika produk atau layanan jasa yang Anda kembangkan sudah memiliki hak merek dagang, paten atau hak cipta dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka setiap kali perusahaan atau orang lain menggunakan produk atau jasa Anda, mereka wajib meminta persetujuan Anda dan harus membayar royalti kepada Anda.
Memang untuk mendapatkan ketiga hak tersebut tidaklah mudah. Oleh sebab itu, dibutuhkan bantuan profesional yang dapat membantu Anda. Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi karena Anda dapat menggunakan jasa TRISTAN TAXPRO, yang sudah berpengalaman dalam mengurus semua itu. Hubungi tim profesional kami untuk informasi lebih lanjut.
Leave a Reply