13 Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan, Wajib Pajak Harus Tahu

Tristan Tax ProSurat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak, baik secara online maupun manual (hardcopy), tetap akan melalui proses perekaman data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam proses tersebut, wajib pajak perlu berhati-hati. Sebab, SPT yang sudah disampaikan tetap dapat dianggap tidak disampaikan apabila dalam tahap perekaman ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Secara rinci, terdapat 13 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan. Pertama, SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Kedua, SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia namun menggunakan mata uang selain rupiah, bagi wajib pajak yang belum memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing dalam pembukuan.

Ketiga, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan mata uang rupiah, padahal wajib pajak telah memperoleh izin untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.

Keempat, SPT tidak diisi secara lengkap atau tidak dilampiri dokumen dan keterangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Kelima, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak, serta wajib pajak telah menerima teguran tertulis.

Keenam, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Ketujuh, SPT pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati batas waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kedelapan, pembetulan SPT terkait adanya perubahan rugi fiskal akibat diterbitkannya berbagai keputusan (seperti ketetapan pajak, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali) tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan tersebut diterima.

Kesembilan, tidak terdapat pembayaran dalam sistem untuk SPT dengan status kurang bayar.

Kesepuluh, terdapat kesalahan perhitungan atau jumlah pajak yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah kurang bayar yang tercantum dalam SPT.

Kesebelas, wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.

Kedua belas, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak tervalidasi dalam sistem administrasi DJP bagi wajib pajak yang memilih metode tersebut.

Ketiga belas, persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tidak tervalidasi dalam sistem administrasi DJP, bagi wajib pajak yang mengajukan skema tersebut.

Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa SPT yang disampaikan telah sesuai dengan persyaratan administrasi yang berlaku, agar tidak dianggap tidak disampaikan oleh DJP.