Tristan Tax Pro – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Pajak yang dibayarkan dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, peningkatan layanan transportasi umum, hingga penguatan legalitas kepemilikan kendaraan.
Lalu, berapa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta dan apa dasar hukumnya?
Berikut penjelasannya.
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta
Berdasarkan laman resmi Bapenda DKI Jakarta, tarif PKB masih mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
a. Tarif PKB untuk Kepemilikan Pribadi
Tarif pajak kendaraan Jakarta untuk orang pribadi ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama
- 3% untuk kepemilikan kendaraan kedua
- 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga
- 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat
- 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya
Skema ini menerapkan pajak progresif kendaraan, yaitu tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
b. Tarif PKB untuk Kendaraan Tertentu
Untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,5%.
c. Tarif PKB untuk Badan
Kepemilikan kendaraan oleh badan dikenakan tarif sebesar 2% dan tidak diberlakukan pajak progresif.
Tarif PKB di Jakarta ditetapkan secara bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai kategori jumlah roda kendaraan.
- Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Meskipun tarif PKB dapat berbeda antarprovinsi, ketentuan umum mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB ditentukan berdasarkan dua komponen utama, yaitu:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB merupakan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai ini menjadi acuan utama dalam penghitungan pajak kendaraan, termasuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
b. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan adalah angka yang mencerminkan tingkat dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Komponen ini digunakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Kendaraan dengan potensi kerusakan lebih besar, seperti truk, memiliki bobot lebih tinggi dibandingkan kendaraan biasa.
Dengan memahami tarif PKB Jakarta dan dasar pengenaan PKB, pemilik kendaraan diharapkan dapat memperkirakan kewajiban pajak secara lebih akurat serta merencanakan anggaran tahunan dengan lebih tepat.






Leave a Reply