Tristan Tax Pro – Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara rinci tata cara pembuatan faktur pajak pengganti bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai Pasal 48 ayat (1), PKP diperbolehkan melakukan koreksi atau penggantian faktur pajak apabila terjadi kesalahan dalam pengisian atau penulisan yang menyebabkan informasi menjadi tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dengan membuat faktur pajak pengganti.
Namun, perlu diketahui bahwa kesalahan yang berkaitan dengan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) seperti disebutkan dalam Pasal 33 huruf b tidak termasuk dalam jenis kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pengganti.
Pembuatan faktur pajak pengganti wajib dilakukan melalui modul e-faktur dengan tanggal pembuatan yang disesuaikan pada saat faktur pengganti itu dibuat. Selanjutnya, faktur pajak pengganti harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada periode pajak yang sama dengan faktur asli yang diganti, serta mencantumkan keterangan yang sebenarnya setelah perbaikan dilakukan.
Dalam kasus di mana faktur pajak pengganti dibuat setelah nota retur dan/atau nota pembatalan diterbitkan untuk faktur yang diganti, maka faktur pengganti tersebut harus memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan yang sudah ada sebelumnya. Apabila BKP dikembalikan melalui nota retur atau JKP dibatalkan melalui nota pembatalan, kemudian dilakukan pembuatan faktur pengganti, maka nota retur dan/atau pembatalan tersebut dianggap tidak berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jika PKP yang membuat faktur pajak pengganti dan/atau PKP pembeli BKP atau penerima JKP sudah melaporkan nota retur atau nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, maka PKP terkait wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada periode pajak di mana nota retur dan/atau pembatalan tersebut dilaporkan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tata cara lengkap pembuatan faktur pajak pengganti dijelaskan secara detail dalam Lampiran huruf D Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses koreksi faktur pajak dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko sanksi pajak bagi PKP.
Leave a Reply