Tristan Tax Pro – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa, 22 Juli 2025. Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, sekaligus menunjukkan komitmen DJP untuk membangun interaksi yang lebih transparan, adil, dan saling menghormati.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan berfungsi sebagai dokumen resmi yang secara eksplisit mencantumkan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut DJP, piagam ini bukan hanya simbolis. Kehadirannya mencerminkan perubahan paradigma DJP, dari yang sebelumnya berperan sebagai otoritas pemungut pajak, menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri. Piagam ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam setiap interaksi perpajakan antara masyarakat dan petugas pajak.
8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam Wajib Pajak
Berikut adalah delapan hak wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Piagam Wajib Pajak:
- Hak atas informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak atas pelayanan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipungut biaya.
- Hak atas perlakuan yang adil dan setara, serta penghormatan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar pajak sesuai jumlah yang terutang, tidak lebih.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum dalam sengketa perpajakan dan memilih penyelesaian administratif untuk mencegah timbulnya sengketa.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi sebagai wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
8 Kewajiban Wajib Pajak dalam Piagam Wajib Pajak
Adapun delapan kewajiban wajib pajak yang juga dijabarkan dalam piagam ini meliputi:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai peraturan perpajakan.
- Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
- Bersikap kooperatif dalam penyampaian data dan informasi sebagai dasar pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- Menggunakan fasilitas perpajakan dengan jujur dan tepat guna, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
- Menunjuk kuasa resmi sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang dikuasakan.
- Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini menjadi langkah nyata DJP dalam membangun hubungan perpajakan yang lebih sehat dan seimbang, berbasis pada prinsip hak dan kewajiban yang setara. Piagam ini diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam setiap aktivitas perpajakan, baik bagi masyarakat maupun petugas pajak.
Leave a Reply