Insentif PPN DTP 100% Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2025

Tristan Tax Pro Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung sektor properti dengan memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian rumah pada semester II tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang membeli rumah tetap menikmati keringanan pajak yang signifikan hingga akhir tahun, sehingga mendorong minat beli properti di tengah kondisi ekonomi saat ini dan memberikan kepastian bagi calon pembeli rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan insentif PPN DTP 100% hingga tanggal 31 Desember 2025. Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, fasilitas PPN DTP 100% hanya berlaku untuk periode penyerahan rumah dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 awalnya hanya akan mendapatkan insentif sebesar 50%. Dengan keputusan terbaru ini, besaran insentif untuk seluruh semester II 2025 disamakan menjadi 100%, memberikan manfaat lebih besar bagi pembeli rumah serta meningkatkan daya tarik pembelian properti.

Beleid ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan pemberian PPN DTP sebesar 100% atau 50% dari PPN terutang untuk bagian harga jual rumah hingga maksimal Rp 2 miliar. Dengan demikian, pembeli rumah tetap mendapatkan diskon PPN yang signifikan, baik untuk rumah baru maupun rumah susun, sehingga biaya kepemilikan properti menjadi lebih terjangkau dan memberi kepastian perhitungan pajak bagi masyarakat.

Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memberikan dorongan nyata bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Dengan insentif PPN DTP yang tetap 100% hingga akhir tahun 2025, pembelian rumah menjadi lebih ringan dari sisi biaya pajak, sehingga meningkatkan daya tarik investasi di sektor properti dan mendukung stabilitas pasar perumahan secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi pengembang properti, karena memberi kepastian terkait insentif fiskal yang berlaku, sehingga mereka dapat merencanakan strategi penjualan dan pembangunan secara lebih optimal.