Tristan Tax Pro – Perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat telah dituntaskan di Washington pada Kamis (20/2/2025) waktu setempat. Penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan AS Jamieson Greer.
Pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang disebut telah dibuka untuk menciptakan peluang komersial bagi petani dan produsen Amerika, sebagaimana disampaikan oleh Ambassador United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.
Dalam pernyataannya, perjanjian tersebut disebut telah meruntuhkan berbagai hambatan perdagangan sekaligus memajukan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional rakyat Amerika. Penandatanganan perjanjian tersebut juga dinyatakan sebagai langkah bersejarah dalam menyeimbangkan kembali hubungan perdagangan kedua negara, sebagaimana ditegaskan oleh Greer.
Ketentuan Perpajakan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART)
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tarif pajak Indonesia-AS ini berkaitan dengan kebijakan perpajakan Indonesia.
Dalam dokumen hambatan non-tarif yang disampaikan oleh USTR, dinyatakan bahwa Indonesia akan melakukan koordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah perbatasan untuk impor dari negara ketiga dengan kebijakan yang dapat diadopsi Amerika Serikat ke depan.
Pada Pasal 2.12 Bagian 2 mengenai Hambatan Non-Tarif dan Hal-Hal Terkait, kebijakan Indonesia disebut akan disesuaikan, termasuk potensi penerapan pajak berbasis perbatasan (border-adjusted tax), guna mencegah praktik arbitrase regulasi yang dinilai dapat merugikan pekerja dan pelaku usaha di AS.
Selain itu, dalam ketentuan Tindakan Perbatasan Pajak pada Pasal 2.12 poin 2, disebutkan bahwa pajak pertambahan nilai yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, baik secara hukum maupun faktual, tidak akan dikenakan oleh Indonesia.
Komitmen Penghapusan Bea Digital
Dalam bagian perdagangan dan teknologi digital, komitmen telah dimuat bahwa bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital, tidak akan dikenakan oleh Indonesia.
Dukungan terhadap adopsi moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO) juga akan diberikan oleh Indonesia.
Meski demikian, ketentuan tersebut diklaim oleh pihak AS tidak dimaksudkan untuk menghalangi Indonesia dalam menerapkan pajak internal, biaya, atau pungutan lainnya, sepanjang tetap sejalan dengan ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta perjanjian perdagangan jasa WTO.
Peninjauan Pajak Internal
Dalam Lampiran III yang mengatur tarif dan kuota, kewajiban untuk meninjau serta, apabila diperlukan, mengubah pajak dan pungutan internal juga telah dicantumkan.
Disebutkan bahwa pajak internal dan pungutan lainnya harus diselaraskan agar tidak melebihi pajak yang dikenakan terhadap produk domestik sejenis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan ketentuan tersebut, kesesuaian antara pajak atas produk impor dan produk dalam negeri diwajibkan untuk dijaga sesuai persyaratan yang telah disepakati.






Leave a Reply