Tristan Tax Pro – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi baru terkait perpajakan e-commerce. Dalam draf aturan tersebut, platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya akan diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% dari omzet tahunan pelapak yang berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Rencana ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat. Berdasarkan dokumen yang dilihat oleh Reuters dan penuturan sejumlah sumber dari industri e-commerce, ketentuan ini disiapkan untuk menciptakan kesetaraan antara toko daring dan toko fisik dalam hal kewajiban pajak.
Platform e-commerce akan berperan sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak kepada otoritas perpajakan. Skema ini secara prinsip akan menggantikan sistem pembayaran mandiri oleh penjual, yang selama ini berlaku. Dengan demikian, pajak akan dipotong langsung oleh platform sebelum dana diterima oleh penjual.
Namun, rencana ini menimbulkan penolakan dari berbagai platform e-commerce. Mereka khawatir kebijakan ini akan meningkatkan beban administratif, menyulitkan integrasi sistem, dan memicu migrasi penjual ke luar platform resmi. Beberapa pelaku industri menyebut bahwa aturan tersebut juga berisiko menurunkan daya saing pasar daring.
Menariknya, regulasi serupa sebenarnya pernah diperkenalkan pada akhir 2018, ketika pemerintah mewajibkan platform e-commerce menyerahkan data penjual dan memungut pajak atas transaksi. Namun, karena mendapat penolakan luas dari pelaku industri, aturan itu dicabut hanya dalam waktu tiga bulan.
Dalam rancangan peraturan yang baru ini, disebutkan bahwa akan ada sanksi denda bagi platform yang terlambat melaporkan atau menyetor pajak. Hal ini tertuang dalam presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditujukan kepada para operator marketplace. Namun, DJP dan Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait rincian kebijakan ini.
Sumber dari Reuters menyebutkan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan direncanakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi kebenaran isi rencana tersebut, namun mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap jutaan pelaku UMKM digital.
Dengan basis pengguna yang besar dan pertumbuhan yang cepat, e-commerce menjadi sektor strategis bagi pemerintah dalam memperluas basis pajak dan mengurangi ketergantungan pada sumber penerimaan konvensional.
Leave a Reply