Tristan Tax Pro – Pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Artinya, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2025 masih memiliki kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 dan didasarkan pada kondisi khusus, yaitu hari libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H yang berlangsung hingga 7 April 2025. Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada Maret 2025, pemerintah menilai ada potensi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, Ditjen Pajak memutuskan untuk tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang melaporkan setelah 31 Maret 2025.
Meskipun terdapat perpanjangan waktu tanpa sanksi, Ditjen Pajak tetap menganjurkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo guna menghindari kendala teknis atau administrasi di hari-hari terakhir. Pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara online melalui DJP Online, termasuk saat hari libur nasional.
Sebagai pengingat, batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret setiap tahun, sementara untuk Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya secara tepat waktu, meskipun diberikan kelonggaran dalam hal sanksi administratif.
Leave a Reply