Pemerintah Tetapkan PPh Final UMKM Permanen untuk PT Perorangan, DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan bagi Badan Usaha

Tristan Tax Pro – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada PP 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian aturan PPh.

Dalam regulasi itu, masa penggunaan PPh final UMKM untuk wajib pajak badan dibatasi selama 3 tahun atau 4 tahun tergantung bentuk usahanya, sebelum beralih ke skema penghitungan pajak normal sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.

Tidak ada lagi permohonan baru bagi badan usaha yang ingin menggunakan insentif PPh final 0,5%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa CV, PT, firma, dan bentuk usaha lainnya tidak bisa lagi memperoleh fasilitas tersebut. Rinciannya, PT memperoleh masa 3 tahun, sementara CV, firma, koperasi, BUMDes, dan BUMDesma mendapatkan hak pemanfaatan selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

DJP menyatakan batas waktu itu konsisten dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, wajib pajak badan diminta mempersiapkan pembukuan serta sistem pelaporan sesuai ketentuan umum setelah masa pemanfaatannya berakhir. Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM khusus untuk perseroan perorangan melalui revisi PP 55/2022.

Perseroan perorangan diberikan akses permanen terhadap skema PPh final UMKM karena karakteristiknya dinilai mirip dengan wajib pajak orang pribadi dan merupakan bentuk badan hukum yang memang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Untuk mencegah praktik firm splitting (praktik pemecahan usaha) melalui perseroan perorangan, revisi PP 55/2022 akan memuat ketentuan anti-penghindaran pajak. Penghasilan wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan harus digabungkan, dan jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar maka tidak boleh lagi menggunakan PPh final 0,5%.

Perseroan perorangan sendiri merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan hanya dapat dibentuk jika usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jika kemudian memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, badan usaha wajib mengubah statusnya menjadi perseroan.