Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh 21, Apa Saja ?

penghasilan tidak kena pajak

Apabila kita berbicara tentang pelaporan pajak, sebagian wajib pajak (WP) mungkin pernah mendengar istilah  Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sering disebut juga PTKP.

Karena PTKP sangat diketahui oleh Wajib Pajak, maka untuk penghitungan PTKP tidak dapat dikesampingkan karena mempengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) setiap wajib pajak orang pribadi.

Untuk itu setiap gaji atau upah yang diterima oleh pegawai atau karyawan, akan selalu ada komponen penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Bisa dibilang tentu saja hal ini adalah bonus dari pemerintah untuk setiap wajib pajak atas penghasilannya yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret setiap tahun. Namun jika waktunya tidak terlalu dekat dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, untuk itu segera siapkan SPT Tahunan Anda dan cari tahu besaran atau jumlah PTKP 2021.

Namun untuk lebih jelasnya mengenai batas penghasilan tidak kena pajak ini dan berapa PTKP 2021, berikut review dari Konsultan Pajak dan Keuangan Tristan akan menjelaskannya untuk Anda.

Mengetahui apa itu  PNBP dan PTKP PPh 21 Tahun 2021

penhasilan tidak kena pajak

Ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan no. 36 tahun 2008. Berdasarkan fungsinya yang dimaksud dengan PTKP adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam menghitung PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan netto Wajib Pajak, untuk mengetahui besarnya penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya menurut fungsinya PTKP dapat dikatakan sebagai dasar penghitungan PPh 21. Selain itu  jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka PPh Pasal 21 tidak dikenakan.

Sebaliknya, jika penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, maka penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP menjadi dasar penghitungan PPh 21. Penghasilan Kena Pajak adalah besarnya upah bagi pegawai/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah diperhitungkan dengan tunjangan, biaya kantor, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain-lain.

Seperti disebutkan di atas, untuk dapat mengetahui berapa penghasilan yang akan dikenakan pajak, Anda harus mengetahui terlebih dahulu besarnya PTKP dari wajib pajak yang bersangkutan.

Besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung dari status Wajib Pajak

penghasilan tidak kena pajak

Berikut cara mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak:

  • Dari Pendapatan Kotor => dikurangi pengeluaran => maka menjadi pendapatan bersih.
  • Dari penghasilan bersih => dikurangi PTKP sampai akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Setelah mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka nilai pajaknya akan dihitung dengan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh no. 36/2008, tarif PPh Pasal 21 Orang Pribadi menggunakan tarif progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif untuk PPh OP adalah:

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
  2. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 per tahun
  3. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  4. 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
  5. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif di atas ditambah tarif 20% lebih tinggi.

Anda Bebas Pajak Jika Penghasilan dibawah PTKP PPh 21 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, dijelaskan bahwa besaran PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Dengan begitu, jika wajib pajak berpenghasilan Rp 4.500.000 sebulan, maka berdasarkan aturan PTKP 2020, maka dia dibebaskan dari memungut PPh 21.

Namun pengecualian didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, wajib pajak harus membayar PPh 21. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT).

Ketentuan ini berlaku sampai dengan Wajib Pajak memperoleh status Non Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2021

penghasilan tidak kena pajak

Perlu Anda ingat bahwa besaran PTKP bisa berubah setiap tahun. Perubahan besar di PTKP ini bergantung pada kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana UU Pajak Penghasilan.

Karena hingga saat ini belum ada aturan baru terkait PTKP, besaran PTKP 2021 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Berikut tarif PTKP menurut PMK 101/2016 yang masih berlaku sampai dengan PTKP 2021:

  1. Untuk WP OP menjadi Rp 54.000.000
  2. Wajib Pajak yang sudah menikah mendapatkan tambahan Rp 4.500.000
  3. Tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp54.000.000
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan dalam garis lurus, termasuk anak angkat, sebesar Rp4.500.000,- maksimal tiga orang dalam setiap keluarga. Keluarga biologis pada Poin keempat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. berarti 
  5. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan dalam garis lurus, termasuk anak angkat, sebesar Rp4.500.000,- maksimal tiga orang dalam setiap keluarga.

Keluarga biologis yang dimaksud pada poin keempat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak-anak. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga berumah tangga adalah menantu, anak tiri, dan menantu.

Contoh Perhitungan PTKP PPh 2021

Saat ini tarif PTKP yang berlaku bukanlah tarif standar yang muncul ketika adanya penerapan tarif PTKP sejak tahun 1984, tapi telah mengalami beberapa kali perubahan.

Kenaikan tarif terbesar terjadi selama PTKP dari tahun 2015 ke tahun 2016, dari Rp. 36.000.000 menjadi Rp. 54.000.000 untuk PTKP bagi Orang Lajang dan Tidak Mandiri.

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP 2021.

Contoh Perhitungan Pajak Satu :

AAA, karyawan yang bekerja di PT BCD mendapat gaji bulanan Rp 5.000.000.

Dia tercatat sebagai fresh graduate yang baru bekerja selama satu tahun dengan status belum menikah.

Jadi berikut ini adalah perhitungan PTKP?

Gaji Pokok Rp 5.000.000

deduksi:

  • Biaya Posisi 5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000
  • Laba Bersih Per Bulan Rp4.750.000
  • Laba Bersih Tahunan Rp4.750.000 x 12 bulan = Rp57.000.000
  • PTKP (karena AAA masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, sehingga tergolong TK/0) Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Tahunan Rp 3.000.000
  • Utang Pajak Penghasilan 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000
  • PPh 21 periode Rp150.000/12 bulan = Rp12.500

Maka berdasarkan dengan perhitungan tersebut, maka AAA harus membayar PPh 21 sebesar Rp. 12.500 per bulan atau  sekitar Rp. 300.000 untuk total per tahun.

Pelaporan pajak ini dapat dilakukan oleh AAA selaku wajib pajak dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaporkan pajak secara online melalui aplikasi e-Filing Klikpajak.

Contoh Perhitungan Pajak Kedua :

Kemudian jika pada tahun berikutnya, AAA menikah dan memiliki satu anak lalu AAA kemudian berhenti bekerja sehingga tidak menghasilkan pendapatan apa pun.

Sedangkan penghasilan suaminya adalah Rp 7.500.000 per bulan.

Maka tarif PTKP untuk suami AAA adalah Rp 63.000.000 per tahun dengan contoh perhitungan sebagai berikut.

Gaji Pokok = Rp 7.500.000

deduksi:

  • Biaya posisi 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp 7.500.000 = Rp 75.000 (-)
  • Penghasilan bersih per bulan = Rp 7.050.000
  • Laba bersih setahun Rp7.050.000 x 12 bulan = Rp84.600.000
  • PTKP (K/I) = Rp63.000.000 (-)
  • Penghasilan Kena Pajak (satu tahun) = Rp 21.600.000
  • Utang Pajak Penghasilan 5% x Rp 21.600.000 = Rp 1.080.000
  • PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 bulan = Rp90.000

Sehingga jika dihitung dengan perhitungan ini, maka suami AAA yang memiliki satu tanggungan harus membayar PPh 21 sebesar Rp. 90.000 per bulan atau Rp. 1.080.000 setahun.

Berdasarkan contoh perhitungan diatas jumlah PTKP pada tahun 2021 terutama dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak (WP), karena besarnya PTKP akan mempengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, semakin kecil pajak penghasilannya, begitu pula sebaliknya.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2021 Ilustrasi penghitungan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP 2021

Berikut rincian sanksi dan denda terkait pelaporan SPT dalam UU Cipta Kerja:

  1. Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan bagi Wajib Pajak yang;
  • Koreksi SPT sendiri dan tambah utang pajak
  • Kurang bayar karena koreksi SPT Tahunan/Jangka Waktu
  • Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Keterlambatan pembayaran SPT Masa
  1. Jika tidak membayar SPT kurang bayar => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12, paling lambat 24 bulan
  2. Apabila Anda tidak membayar pajak yang kurang bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12, selambat-lambatnya 24 bulan
  3. Jika Anda tidak menyampaikan SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan informasi yang isinya tidak benar => Anda akan dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar jika pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

Jumlah ini lebih rendah dari yang tertulis dalam UU KUP, yakni 150%.

  1. Dalam hal PPh PKP kurang bayar, sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Dapatkan informasi terkait PTKP PPh 21 

Anda pasti sering mengalami kesulitan dalam mengurus penghitungan dan pembayaran Pajak penghasilan, baik itu Penghasilan Kena Pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Anda tidak perlu khawatir, Anda tinggal fokus kelola pekerjaan dan usaha Anda, untuk urusan penghitungan pajak dan setoran pajak biar kami yang mengurusnya, semua data aman bersama kami.

Kami adalah perusahaan jasa konsultan keuangan dan perpajakan, sudah berpengalaman mengurus prosedur akuntansi dan perhitungan pajak di Indonesia, karena kami memiliki tim yang profesonal dibidangnya.

Segera hubungi kami Tristan melalui website kami dan dapatkan layanan jasa profesional dibidang keuangan dan perpajakan.

Perusahaan kami hadir untuk memberi solusi bagi para Pelaku Usaha dalam menyelenggarakan pencatatan Laporan Keuangan, pengelolaan aset, operasional dan perizinan.

Layanan Jasa Konsultan Keuangan dan Pajak Tristan

  1. Konsultasi Bisnis
  2. Perencanaan Pajak
  3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak
  4. Penyusunan Laporan Keuangan

Tristan Mitra Makmur

Excellent Assistance In Professional Service