Tristan Tax Pro – Pemerintah berencana memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday untuk satu tahun ke depan. Perpanjangan ini disiapkan sebagai kelanjutan dari skema insentif pajak yang selama ini digunakan untuk mendorong aktivitas penanaman modal baru. Saat ini, pengajuan serta pemberian fasilitas tax holiday masih mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PMK 130/2020 sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK 69/2024.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan revisi atas regulasi tersebut. Revisi ini akan digunakan sebagai dasar hukum untuk memperpanjang periode pemberian fasilitas tax holiday pada tahun 2026. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dalam jangka waktu tambahan yang direncanakan.
Sebagai gambaran, tax holiday merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk pembebasan PPh badan, atau dalam kondisi tertentu berupa pengurangan tarif PPh badan, bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal baru di dalam negeri. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dirancang sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mendorong arus investasi, termasuk investasi asing yang masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mencermati perkembangan kebijakan perpajakan internasional, khususnya terkait penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Dalam konsensus global, tarif pajak minimum ditetapkan sebesar 15% dan berlaku bagi grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta.
Apabila tarif pajak efektif yang dibayar oleh grup PMN di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Berdasarkan ketentuan dalam PMK 136/2024, penentuan yurisdiksi yang berhak memungut top-up tax dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Febrio menegaskan bahwa apabila fasilitas tax holiday diberikan secara penuh, maka selisih pajak hingga mencapai 15% tetap berpotensi dipungut oleh negara asal grup perusahaan multinasional tersebut. Kondisi tersebut dinilai sama dengan memberikan subsidi fiskal kepada APBN negara lain. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih merumuskan pendekatan kebijakan yang paling tepat, sembari menyiapkan PMK mengenai perpanjangan tax holiday yang direncanakan untuk diberlakukan ke depan.






Leave a Reply