PP 23 tahun 2018; Definisi dan Penghitungannya

pp 23 tahun 2018

Peraturan Pemerintah atau PP  23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu pada tanggal 8 Juni 2018 (efektif 1 Juli 2018). Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah 0,5% dan bersifat final.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa belajar bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (seluruh nilai imbalan atau penggantian berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha.

Sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau diskon sejenis) menyelenggarakan pembukuan, yang kemudian sebelum dikenakan Pajak Penghasilan agar lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Memberikan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mampu menyelenggarakan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum undang-undang pajak penghasilan.

Berapa Tarif PP 23 tahun 2018?

Tarif PP 23 tahun 2018

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018.

Jangka waktu yang diberikan Pemerintah bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah:

  • Bagi WP orang pribadi paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak.
  • Untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, paling lama 4 (empat) Tahun Pajak.
  • Serta untuk WP Pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas, jangka waktunya paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.

Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto paling banyak. Rp. satu tahun pajak.

Perputaran bruto dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak Tahun Anggaran terakhir sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan jumlah peredaran bruto usaha, termasuk peredaran bruto cabang.

Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, Wajib Pajak tersebut dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal pengesahan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Pajak Surat Setoran atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. Setoran Pajak.

Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:

  • Tahun Pajak bagi WP yang terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
  • Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final PPh No. 23 Tahun 2018?

Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final PPh No. 23 Tahun 2018?

Tidak semua Wajib Pajak (WP) dalam hal ini pengusaha dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto. Lalu, siapa saja yang bisa menggunakan tarif PPh Final PP 23 2018? Baca di sini untuk kenyamanan urusan pajak Anda.

Ada ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif setengah persen ini.

Namun yang pasti, wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh 0,5% ini adalah Usaha Kecil Menengah (UKM).

Meski begitu, pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Menengah untuk dapat menikmati fasilitas tarif PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya seperti apa syarat penggunaan dan siapa saja pengguna tarif PPh Final PP No 23/2018, berikut ulasan Klikpajak by Mekari untuk Anda.

Sekilas tentang Pajak Penghasilan Badan

pajak penghasilan badan

Dibandingkan dengan pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan lebih kompleks karena jenis transaksinya banyak dan masing-masing memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda.

Mulai dari besaran tarif, cara penghitungan hingga pelaporan pajak, yang persyaratannya jauh berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Satu hal yang pasti, pajak penghasilan badan selalu berkaitan erat dengan laporan keuangan bisnis.

Jika laporan keuangan suatu badan atau perusahaan tidak tepat dan akurat, hal ini dapat berdampak pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) badan.

Selain itu kesalahan dalam pelaporan pajak dapat menyebabkan masalah pajak sehingga dapat menyebabkan denda.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak.

Bentuk badan usaha dapat berupa:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perusahaan dalam bentuk CV
  3. Perusahaan lain
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  5. BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun
  6. Perusahaan
  7. Membagikan
  8. Kooperatif
  9. Dana pensiun
  10. Serikat
  11. Asosiasi
  12. Yayasan (organisasi nirlaba)
  13. Ormas (Ormas)
  14. Organisasi politik atau organisasi sejenis (partai politik)
  15. Lembaga
  16. Bentuk Usaha Tetap

Tarif pajak penghasilan badan dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Instansi yang dapat menggunakan tarif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  2. Lembaga yang menggunakan tarif pajak penghasilan badan normal

Sedangkan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu menurut PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

Sementara itu tarif pajak penghasilan badan normal adalah 25% menurut Pasal 17 )1_ huruf b/Pasal 17 (2a) UU PPh no. 36 tahun 2008.

Penurunan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan yang terbaru, besaran PPh Badan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Negara. Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Melalui Pasal 5 UU No. 1/2020, PPh Badan diturunkan dari 25% menjadi 22% yang berlaku pada tahun 2020 dan 2021. Kemudian turun menjadi 20% yang mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2022.

Secara khusus, kategori Perusahaan Terbuka (Tbk) mendapat penurunan tarif 3% lebih rendah dari penurunan tarif pajak penghasilan badan umum.

Artinya tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan Tbk lebih rendah menjadi 17%.

PP 23 Tahun 2018, Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final ini? Ilustrasi wajib pajak pengusaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final PPh PP No 23 Tahun 2018

WP Yang Dapat Menggunakan PPh Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

Tarif PPh Final PPh 23 Tahun 2018 tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan tertentu, tetapi juga wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha.

Siapa yang masih bisa menggunakan tarif PPh Final 2018?

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, Wajib Pajak berikut masih dapat menikmati Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5%:

  • WP Pribadi
  • Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, Perseroan Terbatas (CV/Commanditaire Vennootschap), Badan Usaha, atau Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun pajak (setahun).

Tarif PPh Final PPh 23 Tahun 2018 bukanlah tarif yang berlaku selamanya, melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu. Awalnya, tarif PPh Final untuk UMKM adalah 1%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kemudian tarif PPh Final turun menjadi 0,5% melalui peraturan pemerintah pengganti yaitu PP 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku 1 Juli 2018.

PP 23 Tahun 2018, Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Fi Final ini? Ilustrasi penghitungan PPh PPh Final dengan tarif PPh No. 23 Tahun 2018

Penggunaan Tarif PPh Final PPh untuk PP 23 Tahun 2018

Tarif PPh Final

Menurut undang-undang PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, mengatur ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM yang peredarannya tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar setahun.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif paling lama 0,5%:

  • 7 tahun untuk WP Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan yang berbentuk Koperasi, CV, atau Badan Usaha
  • 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak terhitung sejak:

  • Mulai tahun pajak bagi WP yang terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP
  • Tahun pajak PP ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Contoh Kasus 1

Pelaku usaha bernama Pak Kelik memiliki usaha dengan omzet tahunan Rp 3.500.000.000 dan mendirikan usahanya pada tahun 2018.

Artinya Pak Kelik sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha dalam skala UKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018.

Karena Pak Kelik merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final setengah persen sampai dengan 7 tahun terhitung mulai tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2024.

Contoh Kasus 2

CV BBB didirikan pada tahun 2021 dengan omzet Rp 4.800.000.000 dalam setahun dan menggunakan PPh Final PPh 23 Tahun 2018.

Karena perusahaan BBB ini berbentuk CV maka hanya bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% ini sampai tahun 2020 saja.

Contoh Kasus 3

Perusahaan AAA merupakan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan omzet Rp 4.800.000.000 setahun yang berdiri pada tahun 2020 dan memilih menggunakan tarif PPh Final PP No. 23 Tahun 2018.

Karena ketentuan bahwa Wajib Pajak Badan berbentuk PT hanya dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet selama 3 tahun, Perusahaan AAA hanya dapat menggunakan tarif PPh Final setengah persen ini hingga tahun 2022.

Memasuki tahun keempat yaitu pada tahun 2023, Perusahaan AAA harus menggunakan tarif PPh Badan Normal.

Jasa Konsultan Pajak yang Terpercaya dan Profesional

Dengan memakai jasa konsultan Pajak yang terpercaya serta profesional, Anda akan lebh mudah untuk menghitung pajak perseorangan ataupun badan usaha.

Kami adalah solusinya, PT Tristan Mitra Makmur adalah Perusahaan penyedia jasa di bidang Perpajakan dan Akuntansi yang didukung oleh tenaga kerja profesional dan berpengalaman. 

Perusahaan kami hadir untuk memberi solusi bagi para Pelaku Usaha dalam menyelenggarakan pencatatan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang teratur dan efisien sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Layanan kami diantaranya adalah:

  1. Konsultasi & Pelaporan Pajak 
  2. Perencanaan Pajak
  3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan layanan akuntansi dan perpajakan untuk semua jenis usaha.

Tristan Mitra Makmur

Excellent Assistance In Professional Service