Tristan Tax Pro – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru terkait penyitaan dan penjualan saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi DJP dalam melaksanakan penagihan pajak melalui aset keuangan berupa saham.
Melalui peraturan tersebut, saham yang dimiliki penanggung pajak dan tercatat di bursa efek secara tegas dapat dijadikan objek sita pajak. Penyitaan hanya dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal dan tercatat atas nama penanggung pajak. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan ini, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, serta rekening penampungan sementara yang seluruhnya dibuka atas nama DJP.
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta informasi rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Informasi yang diminta meliputi nomor sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga data mengenai bank pengelola rekening dana nasabah. Termasuk di dalamnya informasi mengenai saldo harta kekayaan penanggung pajak yang berasal dari hasil tindakan korporasi atas surat berharga yang dimiliki.
Apabila setelah dilakukan pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru sita pajak berwenang melaksanakan penyitaan. Penyitaan dapat dilakukan terhadap saham yang tersimpan dalam sub rekening efek milik dan/atau atas nama penanggung pajak, serta terhadap saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah.
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi kewajiban pajaknya, pejabat yang berwenang dapat melakukan penjualan saham yang telah disita. Penjualan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan ketentuan harga jual saham paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan.
Penjualan saham dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selain itu, DJP juga diperkenankan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan dari rekening dana nasabah milik penanggung pajak ke rekening dana nasabah atas nama DJP.
Seluruh hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan biaya administrasi, dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan saham setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak, baik dalam bentuk kelebihan dana hasil penjualan maupun sisa saham yang tidak diperlukan untuk melunasi utang pajak.






Leave a Reply