SPT Tahunan Badan Menggunakan Dolar AS? Ini Ketentuan Pembulatannya

Tristan Tax ProMelalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur secara khusus tata cara pembulatan angka dalam pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan Pasal 129 ayat (4) PER-11/PJ/2025, penghasilan kena pajak serta pajak penghasilan (PPh) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS harus dicantumkan dalam satuan dolar AS dengan pembulatan hingga dua digit desimal.

Ketentuan teknis pembulatan tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 129 ayat (5). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila angka desimal kurang dari 0,005, maka nilai dibulatkan ke bawah. Sebaliknya, apabila angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,005, maka nilai dibulatkan ke atas.

Selain mengatur pembulatan, PER-11/PJ/2025 juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis lain terkait pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS. Pertama, pengisian SPT tetap wajib menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang dolar AS atau rupiah, sesuai dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dilaporkan.

Kedua, untuk kolom yang menggunakan mata uang rupiah, pengisian dilakukan dalam rupiah penuh tanpa angka desimal. Sebagai ilustrasi, nilai sebesar Rp10.000.000 ditulis 10.000.000, bukan 10.000.000,00. Sementara itu, nilai Rp125,60 dibulatkan menjadi 126, dan Rp125,25 ditulis 125. Sebaliknya, kolom yang menggunakan mata uang dolar AS wajib diisi hingga dua digit desimal. Misalnya, nilai US$10.000.000 ditulis 10.000.000,00, US$125,60 ditulis 125,60, dan US$125,25 ditulis 125,25.

Selain dolar AS dan rupiah, kolom yang berisi mata uang asing lainnya juga dapat diisi hingga dua digit desimal. Sebagai contoh, nilai SGD100 ditulis 100,00, sedangkan GBP120,50 ditulis 120,50.

Ketiga, apabila jumlah nilai dalam dolar AS atau rupiah bernilai nihil, baik karena tidak terdapat nilai maupun hasil perhitungan yang menghasilkan angka nol, wajib pajak tetap harus mengisi kolom tersebut dengan angka 0 (nol). Keempat, untuk kolom tanggal, pengisian dilakukan dengan format DD-MM-YYYY, misalnya 31 Maret 2025 ditulis 31-03-2025.