PPh Badan Pasal 17: Definisi, Tarif & Cara Menghitung

tarif pph badan

Sebagai seorang pelaku usaha tentunya Anda sering mendengar istilah pajak mengenai Tarif Pph badan dimana laporan pajaknya sesuai dengan penghitungan UU Pph pasal 17.

Nah, jika selama ini kita sering membaca artikel atau pembahasan mengenai perhitungan dan setoran Wajib Pajak Perorangan, kali ini kita akan membahas mengenai Tarif PPh Badan Pasal 17. Namun sebelumnya kita akan ketahui dahulu apa itu PPh pasal 17 ?.

Definisi dari PPh Pasal 17

tarif pph badan pasl 17

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Pajak Penghasilan menjelaskan secara rinci tarif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Maksud dari penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Wajib pajak yang termasuk dalam undang-undang ini meliputi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap (BUT) dalam negeri.

Tarif PPh Badan Pasal 17

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kemudian dalam UU tersebut poin yang diatur dalam UU no. 36 Tahun 2008 atau tepatnya dalam Pasal 17, adalah tarif pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak.

Adapun yang diamaksud penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (pajak tidak kena pajak).

Perlu diketahui Wajib Pajak, tarif ini terbagi menjadi dua jenis. Selisihnya ditentukan berdasarkan kepada siapa pajak itu dikenakan. 

Pertama, tarif Pasal 17 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kemudian kedua, tarif pasal 17 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha.

Cara Menghitung Tarif Pph Badan Pasal 17

tarif pph badan

Berdasarkan ketentuan dalam tarif Pasal 17, kita sudah dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, berikut ini adalah contohnya:

Jika Wajib Pajak memiliki PKP sebesar Rp. 60.000.000 per tahun, untuk menghitung PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
  • (Rp60.000.000-Rp50.000.000) x 15% = Rp1.500.000
  • Catatan: Kurangi Rp 500,00 karena Rp 500,00 telah dikalikan dengan tarif 5%.
  • Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah:
  • Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000 = Rp 4.000.000.

Contoh lain:

Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp400.000.000 per tahun, maka perhitungan PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
  • 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp 70.000.000. Nilai ini akan semakin besar jika PKP Wajib Pajak lebih tinggi.

1. Ketentuan Tarif Pasal 17 Untuk Kondisi Tertentu

Selain ketentuan tarif Pasal 17 bagi orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, terdapat juga beberapa aturan lain yang dikenakan kepada Wajib Pajak berdasarkan syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif tertinggi yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut dapat dikurangi minimal 25%.
  • Secara khusus, tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dan bentuk usaha tertentu akan menjadi 25% dan akan berlaku pada tahun 2010.
  • Perusahaan Terbuka sebagai wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki paling sedikit 40% dari jumlah seluruh saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikenakan tarif 5% lebih rendah dari tarif normal.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10% dan tarifnya sudah menjadi tarif yang bersifat final. 

2. Ketentuan Tarif PPh Badan Pasal 17

Perlu Anda pahami, bahwa tarif progresif PPh Pasal 17 merupakan perwujudan dari asas keadilan, artinya tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP). 

Pasal 17 Tarif Pajak Penghasilan dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan kepada Wajib Pajak:

Sebagai wajib pajak penghasilan, tentunya kita harus mengetahui berapa tarif terbarunya. Berikut ini adalah ketentuan terakhir mengenai tarif PPh Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:

  1. Orang pribadi yang berkewarganegaraan Indonesia dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan besarnya penghasilan. 
  2. Bagi wajib pajak penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun, maka tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5%.
  3. Untuk penghasilan Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 per tahun, tarif pajak penghasilan yang berlaku adalah 15%. 
  4. Bagi WP dengan penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak penghasilan adalah 25%. Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 30%.

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap:

  1. Sebagai Wajib Pajak yang berbentuk badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar pajak penghasilan dengan tarif yang berbeda-beda. Khusus untuk subjek pajak ini tarif yang dikenakan sebesar 28% dari total penghasilan.
  2. Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan paling sedikit 25%.
  3. Untuk selanjutnya Pasal 17 Ayat 2a Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
  4. Pasal 17 Ayat 2b Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk PT yang paling sedikit 40% dari jumlah seluruh saham yang disetor atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. 
  5. Jika Anda memenuhi persyaratan tertentu lainnya, Anda bisa mendapatkan tarif 5% lebih rendah. Tarif ini tentunya lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
  6. Pasal 17 Ayat 2c Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah 10% dan bersifat final.
  7. Dan Pasal 17 Ayat 2d Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Badan

tarif pph badan

Cara penghitungan tarif pajak penghasilan badan umum adalah 28% dari omset kotor dikurangi biaya.

Jika memenuhi ketentuan PP No. 81 Tahun 2007, maka tarif yang berlaku adalah 25% dari peredaran bruto kemudian dikurangi biaya.

Sementara itu untuk omzet dibawah Rp. 4,8 miliar, Anda akan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sehingga tarif efektif adalah 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya.

Tarif Pasal 17 UU PPh Badan hanya berlaku untuk tahun pertama. Jika pada tahun tersebut omzetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya tarif PPh Badan mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu 1% dari peredaran bruto.

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%

  1. Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dapat diturunkan paling sedikit 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
  2. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
  3. Dalam rangka penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah.
  4. Jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak pada bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebagai jumlah hari dalam bagian tahun pajak dibagi 360 kali jumlah pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.
  5. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 5, setiap bulan penuh dihitung 30 hari.
  6. Dengan PP, dapat ditentukan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Contoh Penghitungan Tarif Pph Badan Pasal 17 

tarif pph badan

Untuk mengetahui hasil penghitungan tarif Pph badan Pasal 17 berikut ini adalah contoh penghitungan pajak penghasilan badan yang perlu Anda ketahui:

  • Wajib Pajak memiliki omzet tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar.
  • Total biayanya Rp 4 miliar.
  • Maka tarif pajak penghasilan badan adalah:
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp5 miliar – Rp4 miliar = Rp1 miliar.

Pendapatan yang mendapatkan tarif 12,5% merupakan proporsi dari limit fasilitas, yaitu Rp. 4,8 miliar dibandingkan dengan total omzet, sehingga PPh yang mendapat fasilitas (tarif 12,5%) adalah (Rp 4,8 miliar / Rp 5 miliar) x Rp. 1 miliar = Rp 960.000.000.

Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas tarif di atas adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 – Rp. 960.000.000 = Rp. 40.000.000.

Jadi besarnya PPh Badan adalah (12,5% x Rp960.000.000) + (25% x Rp40.000.000) = Rp130.000.000.

Jadi untuk omzet Rp. 5 miliar, pajak penghasilan adalah Rp. 130.000.000. Dan pada tahun 2019 wajib pajak tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Pasalnya, omzet tahun 2018 sudah di atas Rp. 4,8 miliar.

Kesimpulan :

Dengan banyaknya ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh Pemerintah, menuntut setiap wajib pajak untuk memahami dengan jelas aturannya. Pemungutan tarif PPh Pasal 17 dilakukan langsung oleh pemerintah dari pendapatan masyarakat atau wajib pajak.

Sehingga dengan memahami ketentuan perpajakan di atas, diharapkan akan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat dan wajib pajak, pengetahuan tentang tarif pajak yang berlaku sangat penting. Anda juga tahu bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Sistem penilaian sendiri adalah kegiatan pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang kepada kantor pajak secara langsung dan mandiri.

Maksudnya wajib pajak secara mandiri melakukan proses penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Tristan Konsultan menyediakan semua informasi pajak terlengkap untuk Anda. Dengan pengenaan pajak penghasilan ini, diharapkan Anda segera membayar dan melaporkan pajak Anda menggunakan SPT dengan Tristan, mitra resmi Dirjen Pajak. 

Dapatkan informasi terkait PTKP PPh 21 dan Layanan Jasa Tristan

Anda pasti sering mengalami kesulitan dalam mengurus penghitungan dan pembayaran Pajak penghasilan, baik itu Penghasilan Kena Pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Anda tidak perlu khawatir, Anda tinggal fokus kelola pekerjaan dan usaha Anda, untuk urusan penghitungan pajak dan setoran pajak biar kami yang mengurusnya, semua data aman bersama kami.

Kami adalah perusahaan jasa konsultan keuangan dan perpajakan, sudah berpengalaman mengurus prosedur akuntansi dan perhitungan pajak di Indonesia, karena kami memiliki tim yang profesonal dibidangnya.

Segera hubungi kami Tristan melalui website kami dan dapatkan layanan jasa profesional dibidang keuangan dan perpajakan.

Perusahaan kami hadir untuk memberi solusi bagi para Pelaku Usaha dalam menyelenggarakan pencatatan Laporan Keuangan, pengelolaan aset, operasional dan perizinan.

Layanan kami Meliputi :

  1. Konsultasi Bisnis
  2. Perencanaan Pajak
  3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak
  4. Penyusunan Laporan Keuangan

Tristan Mitra Makmur

Excellent Assistance In Professional Service