Virtual Office Tak Memenuhi Syarat Alamat PKP, Ini Penjelasannya

Tristan Tax ProDirektorat Jenderal Pajak (DJP), melalui layanan contact center Kring Pajak, memberikan klarifikasi mengenai syarat penggunaan kantor virtual oleh badan usaha yang ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penjelasan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan dari warganet terkait ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c yang menyatakan bahwa kantor virtual tidak boleh digunakan semata-mata sebagai alamat korespondensi.

Kring Pajak menjelaskan, “Maksud dari ketentuan tersebut adalah bahwa kantor virtual tidak dapat dijadikan tempat pengukuhan PKP jika hanya digunakan sebagai alamat surat-menyurat.” Artinya, kantor virtual harus benar-benar digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan usaha, bukan sekadar sebagai lokasi administratif.

Sebagai informasi, kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) merupakan kantor dengan fasilitas fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa virtual office. Kantor ini umumnya dapat dimanfaatkan oleh dua atau lebih pengusaha sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau untuk keperluan korespondensi bersama. Namun, kantor virtual tidak termasuk dalam kategori jasa persewaan gedung atau serviced office.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan usaha diperbolehkan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki tempat kedudukan di kantor virtual tersebut.
  2. Hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha, yaitu di kantor virtual itu sendiri.

Namun, jika badan usaha berkedudukan di kantor virtual tetapi memiliki lebih dari satu lokasi kegiatan usaha, maka lokasi pengukuhan PKP akan ditetapkan di tempat kegiatan usaha lainnya, bukan di kantor virtual.

Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan alamat kantor virtual, badan usaha wajib memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

  1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa, yang aktivitasnya memungkinkan dilakukan dari kantor virtual.
  2. Memiliki kontrak atau perjanjian resmi terkait penggunaan kantor virtual, dengan durasi minimal satu tahun sejak tanggal pengajuan permohonan PKP.
  3. Tidak menggunakan kantor virtual hanya sebagai alamat korespondensi semata, melainkan benar-benar menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut.