Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

Bagi para pebisnis, istilah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pasti sudah tidak asing lagi. SIUP adalah surat izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha baik dari perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga BUMN, untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Dapat dikatakan, SIUP merupakan surat perizinan yang diturunkan khusus pada setiap pelaku bisnis, mulai dari skala kecil hingga skala global.

SIUP digunakan sebagai validitas dan legalitas dari sebuah badan usaha. Setiap badan usaha yang mengurus dan memiliki SIUP secara langsung dan tidak langsung mendapatkan pengakuan penuh akan legalitas hukum pada kegiatan usahanya. Izin Usaha Perdagangan diterbitkan oleh pemerintah daerah dan diwajibkan oleh pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha yang berbadan hukum. Aturan pemerintah mengenai pembuatan SIUP dibuat berdasarkan hukum Permendag nomor 7 yang disahkan pada 2017 lalu yang juga berisi perubahan aturan dan masa berlaku SIUP dari Permendag sebelumnya.

SIUP sangat diperlukan dalam menunjang usaha perdagangan sebab memudahkan pelaku usaha melakukan transaksi dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta pihak terkait lainnya. Dengan SIUP, Anda pun akan terhindar dari masalah yang dapat mengganggu perkembangan bisnis Anda di masa depan. SIUP juga kerap menjadi syarat tambahan saat mengajukan pinjaman modal usaha di bank. Selain itu, dengan adanya SIUP maka usaha yang Anda jalankan akan lebih aman dan Anda pun akan terhindar dari berbagai kendala dan masalah dalam perizinan.

Surat Izin Usaha Perdagangan dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang maupun jasa. Bagi pemerintah, SIUP berfungsi sebagai sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha perdagangan. Namun, SIUP juga memberikan dampak positif kepada perusahaan atau pemilik usaha. Berikut adalah manfaat dan kegunaan dari SIUP bagi pemilik usaha atau perusahaan:

  1. Legalitas dan bukti kooperatif pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai peraturan negara.
  2. Mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dengan beberapa syarat tertentu.
  3. Peluang mendapatkan modal maupun investor akan lebih besar.
  4. Lebih mudah mengajukan dana pinjaman besar untuk operasional bisnis maupun modal usaha.
  5. Memudahkan proses ekspor maupun impor, karena pada dasarnya perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus memiliki SIUP.
  6. Syarat utama ikut serta dalam mengikuti lelang atau tender yang diadakan pemerintah.
  7. Tingkat profesionalitas dan kredibilitas perusahaan akan lebih terjamin.
  8. Memudahkan pengawasan oleh pihak pemerintah.
  9. Mendukung perdagangan internasional dan memperluas jangkauan hingga pasar luar negeri.
  10. Menjaga kepercayaan konsumen dan calon investor pada perusahaan, sebab produk dari perusahaan yang memiliki SIUP lebih aman secara hukum.

Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan hadir, Anda dapat mengurusnya melalui orang yang Anda beri kuasa, seperti konsultan terpercaya atau Layanan Perizinan Usaha. Terdapat 3 kategori SIUP yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan, berikut adalah di antaranya:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Sedangkan untuk mengajukan SIUP, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipersiapkan sesuai dengan jenis usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuatan SIUP:

  1. Perusahaan Perorangan
  • Fotokopi E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi dan NPWP asli yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Kelengkapan izin lainnya.
  1. Perseroan/Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi dan E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama.
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan, maka dibutuhkan fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotokopi dan NPWP asli.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Fotokopi dan Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham).
  • Fotokopi dan Surat Keterangan Pengesahan Badan Hukum asli (yang sudah disahkan Kemenkumham).
  • Izin prinsip.
  • Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Kelengkapan izin lainnya.
  1. Koperasi
  • Fotokopi E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi dan NPWP asli yang bersangkutan.
  • Fotokopi dan Akta Pendirian Koperasi asli.
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Surat Keterangan Domisili (SITU).
  • Laporan keuangan koperasi.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Kelengkapan izin lainnya.
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk.
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya serta surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh Kemenkumham).
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

 

Setelah semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda dapat mengurus pembuatan SIUP dengan dua metode, yaitu penggunaan sistem OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi dan datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili. Berikut adalah prosedur pengurusan SIUP sesuai dengan metode yang digunakan:

  1. Melalui OSS
  • Pendaftaran, masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, kemudian isi data pribadi dan verifikasi e-mail.
  • Log-in akun dan pengisian data usaha, isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainnya.
  • Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, maka sistem OSS akan menerbitkan NIB Anda.
  1. Melalui Kantor Dinas Perdagangan
  • Pengambilan formulir pendaftaran, membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan formulir pendaftaran.
  • Pengisian formulir pendaftaran, melakukan pengisian formulir dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab di atas materai.
  • Pembayaran biaya SIUP, pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili
  • Pengambilan SIUP, SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persayaratan sudah benar dan valid).

Untuk biaya pembuatan SIUP, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda di masing-masing wilayah. SIUP memiliki masa berlaku seumur hidup atau selama usaha tersebut masih berjalan. Namun, SIUP harus terus diperbaharui atau diperpanjang setiap lima tahun. Aturan ini akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional tanpa harus terkendala dengan urusan administrasi.

 

Bagi Anda para pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP atau perizinan usaha lainnya, kini Anda tak perlu khawatir. Anda dapat menggunakan jasa TRISTAN TAXPRO sebagai perusahaan penyedia jasa perizinan usaha yang didukung oleh tenaga kerja profesional, terpercaya dan berpengalaman, yang dilengkapi dengan divisi khusus yang melayani pendaftaran merek dagang dan perizinan usaha. Hubungi tim profesional kami untuk informasi lebih lanjut.