Tahapan dan Persyaratan Lengkap Izin Postel

Bagi Anda yang berniat untuk mengimpor atau memproduksi sendiri perangkat telekomunikasi yang mempunyai frekuensi radio/nirkabel seperti handphone, earphone, handy talky, dan akan mendistribusikannya kepada konsumen, Anda wajib mengurus izin postel sebelum produk tersebut dipasarkan.

Apa itu izin postel? Izin postel adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kominfo) terkait perangkat yang akan dipasarkan, khususnya perangkat telekomunikasi. Izin ini dibuat untuk melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya termasuk radiasi gelombang radio pada suatu perangkat dan mencegah dari maraknya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Secara detail izin postel ini mengatur tentang kelayakan suatu perangkat terutama yang memancarkan gelombang radio agar tidak saling bertabrakan. Izin ini biasanya terletak pada sisi belakang kemasan produk/perangkat yang dipasarkan dengan bentuk cetakan kode-kode  atau angka tertentu.


Tahapan dan Persyaratan Lengkap 


Adapun tahapan yang harus dilalui dalam mengurus izin postel ada beberapa tahapan yaitu pendaftaran, pengajuan permohonan, dan prosedur sertifikasi. Untuk detail yang harus disiapkan pada tahapan tersebut antara lain;

  1. Pendaftaran dan pengajuan permohonan
    Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), Surat Perintah Pembayaran (SP2), untuk dokumen ini bisa diperoleh saat melakukan permohonan dan pengujian perangkat serta pembayaran untuk pengujian perangkat kepada kementerian Kominfo di laboratorium yang telah ditentukan yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
  2. Prosedur Sertifikasi
    Proses ini akan dilakukan setelah semua berkas sudah lengkap mulai dari SP3, SP2, Dokumen spesifikasi perangkat, buku manual dan dokumen pendukung lainnya. Proses keseluruhan ini memakan waktu maksimal 21 Hari kerja (dokumen lengkap)

 

Adapun detail dokumen pendukung yang harus disiapkan nantinya untuk pengajuan izin postel antara lain;

    1. Permohonan sertifikat A oleh Pabrik dan Distributor
    2. Permohonan sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum
    3. Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi  (ditujukan kepada Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika)*
    4. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika mengalami perubahan)
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    8. Surat keterangan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak 
    9. Dokumen HAKI untuk pemegang merek di Indonesia 
    10. Form FR.PM.4 (bermeterai)
    11. Form FR.PM.5 (bermeterai)
    12. Dokumen Angka Pengenal Importir (API)
    13. Form Pakta Integritas (bermeterai)
    14. Buku panduan perangkat (manual book)
    15. Dokumen Spesifikasi perangkat lengkap dan brosur
    16. Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) (khusus importir)*
    17. Dokumen Mutual Recognition Arrangement (MRA) 
    18. Dokumen tambahan Laporan Hasil Uji Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025

Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengujian.

Apabila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di Balai Uji Ditjen Postel. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti Bandung, maka maksimum 5 hari kerja akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3).

 

 

Proses Penerbitan Sertifikat

Setelah selesai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Uji Ditjen Postel atau Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. 

Sedangkan apabila alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Uji.

Setelah pemohon menerima sertifikat, pemohon wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.