Tristan Tax Pro – Kabar baik bagi calon pembeli rumah, pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah pada periode September hingga Desember 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yaitu penyerahan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024 dapat diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100%.
Apa Itu PPN DTP 100%
PPN DTP 100% merupakan insentif di mana pemerintah menanggung seluruh pajak PPN yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, hingga dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar. Dengan adanya insentif ini, PPN untuk rumah yang dibeli selama periode tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli hanya membayar PPN atas selisih dari harga rumah yang lebih tinggi dari Rp2 miliar.
Simulasi Perhitungan
Sebagai contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp5 miliar, PPN yang akan Anda tanggung adalah sebagai berikut:
PPN yang ditanggung pemerintah: 11% x Rp2.000.000.000 = Rp220.000.000
PPN yang dibayar pembeli: 11% x Rp3.000.000.000 = Rp330.000.000
Artinya, total PPN yang seharusnya dibayar pembeli Rp550.000.000. Namun, dengan adanya PPN DTP 100% Anda dapat menghemat pembayaran PPN sebesar Rp220.000.000.
Ketentuan Pemanfaatan PPN DTP 100%
Periode Penyerahan: Insentif berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 September hingga 31 desember 2024, yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima.
Harga Rumah: Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP hanya diberikan untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.
Jenis Properti: Properti yang dapat memanfaatkan insentif adalah rumah tapak dan baru atau satuan rumah susun baru yang siap huni.
Pembelian Perorangan: Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu rumah tapak atau satu unit rumah susun.
Ketentuan Faktur Pajaknya
- Penyerahan rumah dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07 (PPN terutang ditanggung pemerintah).
- Penyerahan rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode faktur 07 dan 01 (PPN terutang tidak ditanggung pemerintah)
- Mencantumkan nama dan NPWP/NIK pembeli serta kode identitas rumah di dalam faktur pajak.
- Memberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 61 TAHUN 2024”.
Dengan diperpanjangnya PPN DTP 100% hingga akhir tahun, ini merupakan momen yang sangat tepat untuk memiliki rumah impian tanpa harus terbebani pajak yang besar.
Leave a Reply