Prosedur dan Mekanisme dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk Anda yang saat ini masih bingung dan ingin mengetahui prosedur dan mekanisme dalam mendapatkan sertifikasi halal pada produk yang akan Anda pasarkan, prosedur dan mekanismenya sebenarnya cukup mudah. Yuk simak artikel ini sampai akhir.

 

Mengapa Perlu Label Sertifikasi Halal?

Label sertifikasi halal adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi ketika produk Anda berupa produk konsumsi akan dipasarkan khususnya di Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Label sertifikasi halal tersebut diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan kehalalan suatu produk sesuai dengan Syari’at islam.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH)  yang pelaksanaan administrasi sertifikasi halalnya diajukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian terkait serta Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang telah diamanatkan dalam Undang undang (UU) No. 33 Tahun 2014.

Tugas dan fungsi dari BPJPH adalah sebagai regulator yang akan menentukan apakah suatu produk yang masuk, beredar, dan dipasarkan di Indonesia sudah terjamin kehalalannya dan tetap berlandaskan pada Fatwa MUI dan pemerintah.

 

Mekanisme dalam Sertifikasi Halal

Dalam peraturan UU No. 33 Tahun 2014, dijelaskan bahwa:

  1. Untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produk, harus dikaji bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat suatu produk adalah bahan-bahan yang telah dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
  2. Ditentukan pula Proses Produk Halal (PPH) yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
  3. Mengatur dan memberikan hak dan kewajiban pelaku usaha serta pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan/non halal (tidak sesuai syari’at islam) dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan Tidak Halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

 

Prosedur dan Tahapan dalam mendapatkan Sertifikasi Halal

Setelah mengetahui mekanisme dan aturan sertifikasi halal, hal selanjutnya adalah melakukan Proses Pengajuan sertifikasi, untuk ini Anda harus menyiapkan dokumen lengkap perusahaan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Dokumen dan Data Pelaku Usaha
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
    • Surat Izin Usaha Perdagangan
    • Izin Usaha Industri (IUI)
    • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
    • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha yang menggunakan bahan pokok hewan
    • Data Pribadi Penyelia Halal Perusahaan (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikasi Resmi Penyelia Halal) 
  2. Dokumen Lengkap Produk
    • Nama dan Jenis Produk
    • Daftar Bahan baku
    • Dokumen Pembelian Bahan baku
    • Dokumen Penerimaan Bahan baku
    • Dokumen Penyimpanan Bahan baku
    • Dokumen Pengolahan atau Proses produksi
    • Dokumen Pengemasan produk
    • Dokumen Penyimpanan produk jadi
    • Dokumen Distribusi produk

 

Setelah semua dokumen lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan Proses Pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi halal. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

    • Mengajukan permohonan ke sertifikasi halal kepada BPJPH dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
    • Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan maksimal 10 hari kerja
    • Jika dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon, proses ini memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja.
    • LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal,  akan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selambat-lambatnya 40 hingga 60 hari kerja.
    • Setelah hasil audit halal keluar, laporan tersebut akan diserahkan kembali ke BPJPH untuk dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, serta hasil analisis lengkap uji laboratorium sebagai berita acara pemeriksaan.
    • Hasil pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI dengan mengikutsertakan para pakar, unsur pemerintah dan lembaga terkait, untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk.
    • Jika semua kriteria pengujian dalam sidang Fatwa MUI terpenuhi,  maka MUI akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, dan kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Setelah mendapatkan label sertifikasi halal, langkah selanjutnya adalah proses pencantuman label sertifikasi halal di setiap kemasan produk yang akan dipasarkan. Peletakan label sertifikasi halal pada kemasan produk harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dilepas atau dirusak.

Nah, seperti itulah prosedur dan mekanisme dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang akan anda pasarkan.

Konsultasikan masalah perizinan dan legalitas usaha Anda dengan Tristan Taxpro, solusi masalah bisnis Anda yang handal dan terpercaya!