Ditjen Pajak kembali mewacanakan threshold Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan diturunkan. Hal ini sesuai dengan postingan di laman mereka hari ini, 13 Oktober 2022
Apakah memang iya aturan yang ditetapkan atas threshold tersebut terlalu tinggi? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Penghasilan Kena Pajak
Baca: Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh 21, Apa Saja ?
Sebagai seorang wajib pajak, tentunya Anda sudah tahu kalau di Indonesia ada Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan yang dimaksudkan adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan yang terkena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Aturan ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak diperoleh dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
Ditjen Mewacanakan Menurunkan Threshold PKP
Perlu diketahui, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai PMK 197/2013. Sebelumnya yang berlaku adalah threshold PKP yang hanya senilai Rp600 juta.
Menurut World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah mempersempit basis PPN Indonesia, sehingga pemerintah hanya mengumpulkan 60% dari potensi aslinya.
Threshold PKP yang tinggi di Indonesia telah mendapatkan sorotan dari lembaga internasional, salah satunya Bank Dunia atau World Bank. Lembaga tersebut secara khusus mendorong pemerintah Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti sebelumnya.
Penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun pada tahun 2016 sebelumnya. Pada tahun 2020 justru meningkat jadi Rp40,6 triliun.
Bagaimana menurut Anda? Apakah setuju jika Penghasilan Kena Pajak ini diturunkan juga dan bukan hanya sebagai wacana?
Leave a Reply