Merek Dagang

Merek Dagang

Merek dagang merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan penjualan. Brand yang kuat ikut menentukan kemenangan dalam persaingan dengan kompetitor. tristan taxpro menyediakan jasa pendaftaran merek dagang, hak paten, desain industri dan hak cipta untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda.

Pendaftaran merek dagang dan kekayaan intelektual lainnya dapat dilakukan atas nama pribadi maupun badan hukum. Khusus dalam hal pendaftaran merek dagang, kami menyediakan jasa pengawalan merek yang bertujuan untuk memberi kepastian atas penerbitan sertifikat merek dagang yang didaftarkan.

Biaya & Syarat

  • Pengecekan kelas dan nama merek @ Rp100.000,00
  • Pendaftaran kelas dan nama merek @ Rp2.800.000,00
  • Pengambilan sertifikat Rp100.000,00
  • Terima jasa desain merek + logo harga mulai dari Rp500.000,00

Persyaratan (untuk perorangan):

  1. Desain merek/etiket merek (tulisan + logo + warna)
  2. Fotocopy E-KTP/paspor + KITAS (jika WNA)
  3. Alamat penerima sertifikat (jika berbeda dengan E-KTP)
  4. Nomor HP dan E-mail
  5. Tanda tangan di kertas putih (sesuai E-KTP) dan difoto

Persyaratan (untuk badan usaha):

  1. Desain merek/etiket merek (tulisan + logo + warna)
  2. Fotocopy E-KTP/paspor + KITAS direktur (jika WNA)
  3. Alamat penerima sertifikat (alamat kantor)
  4. Fotocopy akta dan SK Kemenkumham perusahaan
  5. Fotocopy NPWP perusahaan
  6. Nomor telepon dan E-mail perusahaan
  7. Tanda tangan di kertas putih (sesuai E-KTP) dan difoto
  8. E-KTP WNI untuk daftar user ID HAKI jika badan usaha berstatus PMA

Persyaratan Perpanjangan Merek

  1. Desain merek/etiket merek (tulisan + logo + warna)
  2. Fotocopy sertifikat merek
  3. Fotocopy E-KTP/paspor + KITAS Direktur (jika WNA)
  4. Fotocopy akta & SK Kemenkumham
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan
  6. Nomor telepon dan E-mail perusahaan
  7. Tanda tangan di kertas putih (sesuai E-KTP) dan difoto

Catatan :

  • Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum atau sampai berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar yang bersangkutan. Biaya Rp2.900.000,00 per merek per kelas.
  • Jika permohonan perpanjangan diajukan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar (Expired) atau paling lama 6 (enam) bulan maka biaya menjadi Rp5.600.000,00 per merek per kelas.