Aturan Terbaru Pembuatan Faktur Pajak Pengganti Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Pelapak E-Commerce Beromzet Rp500 Juta–Rp4,8 Miliar Kena PPh Final 0,5%
PPh Final 0,5% Bisa Digunakan UMKM Hingga 2025 Meski Aturan Belum Ditetapkan
Wajib Pajak Ini Dibebaskan dari Lapor SPT 2025!