Tristan Tax Pro – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini juga mencakup pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan lainnya.
Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme pemeriksaan pajak. Dalam aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak serta melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan.
Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025
Dalam peraturan terbaru ini, terdapat tiga tipe pemeriksaan pajak, yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus
Jenis pemeriksaan ini dilakukan dengan fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dianalisis lebih dalam.
- Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan ini dilakukan secara lebih sederhana dan hanya mencakup satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan yang relevan.
Dalam PMK ini juga ditegaskan bahwa pemeriksaan pajak dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak. Selain itu, pemeriksaan juga berlaku untuk satu atau beberapa objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jenis Pajak yang Terdampak Pemeriksaan
Aturan ini mengatur pemeriksaan terhadap berbagai jenis pajak yang berada di bawah administrasi DJP, termasuk:
– Pajak Penghasilan (PPh)
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
– Bea Meterai
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Pajak Penjualan
– Pajak Karbon
– Jenis pajak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan regulasi perpajakan, serta pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih memahami ketentuan pemeriksaan pajak serta mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru.
Leave a Reply