Tristan Tax Pro – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memperketat ketentuan pemanfaatan skema PPh Final UMKM dengan menambahkan aturan yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan klausul pengecualian bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu agar fasilitas PPh Final UMKM tidak dimanfaatkan secara tidak tepat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar tujuan pemberian fasilitas pajak bagi pelaku usaha kecil tetap berjalan sesuai sasaran.
Pada bagian penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa penyesuaian ketentuan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas PPh Final UMKM.
Salah satu aturan baru yang diperkenalkan adalah ketentuan untuk mencegah praktik firm splitting, yaitu pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda dengan tujuan mempertahankan omzet masing-masing di bawah batas tertentu agar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila total peredaran bruto secara gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet masing-masing entitas secara terpisah. Sebaliknya, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya akan dihitung secara akumulatif untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Sebagai ilustrasi, seorang wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha perdagangan alat kesehatan dan mendirikan dua perseroan perorangan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dalam satu tahun pajak, total omzet yang diperoleh dari usaha pribadi dan kedua perseroan tersebut mencapai Rp6 miliar.
Karena jumlah peredaran bruto secara keseluruhan telah melampaui batas Rp4,8 miliar, baik wajib pajak orang pribadi maupun kedua perseroan perorangan tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.
Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap perseroan perorangan lain yang didirikan oleh wajib pajak tersebut setelah pendirian perseroan sebelumnya. Dengan demikian, penambahan entitas usaha baru tidak dapat digunakan untuk menghindari batas omzet yang menjadi syarat pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.
Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memang memenuhi kriteria usaha kecil. Selain itu, aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha yang berpotensi digunakan untuk memperoleh keuntungan pajak yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.






Leave a Reply