E-Commerce Wajib Punya NIB, Jika Tidak Bisa Diblokir

Tristan Tax Pro Aturan bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace kini semakin ketat. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan platform e-commerce memastikan setiap pedagang memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2026. Dalam aturan itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana perdagangan bagi penjual dalam negeri wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kepemilikan NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin membuka toko dan berjualan di platform marketplace maupun e-commerce di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi standar atau persyaratan teknis terkait barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, regulasi tersebut masih memberikan ruang bagi pedagang yang belum memiliki izin usaha saat pertama kali mendaftar. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3), marketplace tetap dapat menerima pendaftaran pedagang, tetapi akun tersebut diberi status “Dalam Proses Legalisasi”.

Status tersebut bersifat sementara karena pedagang wajib melengkapi seluruh perizinan usahanya dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal pendaftaran. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Permendag 19/2026.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha belum juga memiliki perizinan berusaha, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses terhadap akun yang bersangkutan. Bentuk pembatasan tersebut dapat berupa penghentian sementara maupun penghentian permanen atas aktivitas transaksi perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik yang terdiri atas 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih dijalankan.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB merupakan dokumen dasar yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk untuk berjualan di platform perdagangan elektronik. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai identitas pelaku usaha, bidang usaha yang dijalankan, hingga skala usahanya.

Dalam proses pengajuan NIB, pelaku usaha juga harus menentukan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Pemilihan kode KBLI yang tepat menjadi penting karena akan memengaruhi kategori usaha, tingkat risiko kegiatan usaha, serta persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.