Pemberi Kerja Wajib Merinci Biaya Natura dalam SPT Tahunan, Ini Aturannya

Tristan Tax Pro – Wajib pajak pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi pajak, tetapi juga menjadi bagian dari pelaporan biaya yang timbul atas pemberian imbalan kepada pegawai atau pihak lain yang menerima natura dan/atau kenikmatan. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap biaya yang muncul akibat pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan harus dilaporkan beserta identitas penerimanya.

Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 disebutkan bahwa pemberi kerja, pemberi imbalan, atau pihak yang memberikan penggantian wajib melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Pelaporan dilakukan dengan mencantumkan nama pegawai maupun pihak lain yang menerima imbalan, sehingga informasi mengenai pemberian natura dan kenikmatan dapat disampaikan secara lebih transparan.

Dengan mulai digunakannya coretax administration system serta diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, mekanisme pelaporan biaya natura dan kenikmatan mengalami penyesuaian. Kini, pelaporan dilakukan melalui lampiran khusus yang tersedia dalam SPT Tahunan. Bagi wajib pajak badan yang memberikan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, biaya tersebut dilaporkan pada Lampiran 11A Rincian Biaya Tertentu Bagian I Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Pada lampiran tersebut, pemberi imbalan perlu mencantumkan sejumlah data terkait pemberian natura dan kenikmatan. Informasi yang dicatat antara lain nama, alamat, dan NIK penerima natura dan kenikmatan, tanggal pemberian, nilai natura dan kenikmatan, serta keterangan yang berkaitan dengan pemberian tersebut. Selain itu, pemberi imbalan juga wajib mencantumkan jumlah PPh yang dipotong dan nomor bukti potong atas natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai atau penerima imbalan.

PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025, dan ketentuan mengenai SPT Tahunan dalam peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.