Tristan Tax Pro – Biaya pajak mobil listrik pada 2026 menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah skema insentif kendaraan listrik, di mana kebijakan tidak lagi berlaku seragam secara nasional karena kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, kendaraan listrik pada dasarnya tetap dikenakan pajak, namun sebelumnya mendapatkan berbagai insentif seperti pembebasan atau potongan tarif. Kini, bentuk dan besaran insentif tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Perubahan ini berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil listrik, baik saat pembelian maupun dalam kewajiban pajak tahunan.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebutkan bahwa konsumen perlu menghitung ulang total biaya yang harus dikeluarkan. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini beberapa daerah masih memberikan keringanan pajak, sehingga beban yang ditanggung konsumen bisa berbeda-beda tergantung wilayah.
Dengan skema baru ini, total biaya kepemilikan kendaraan listrik tidak lagi hanya mencakup harga beli. Konsumen kini harus memperhitungkan beban pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di daerah yang tidak lagi memberikan insentif optimal. Kondisi ini berpotensi mengubah perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen. Perbedaan kebijakan pajak antar daerah juga berpotensi membuat pasar kendaraan listrik menjadi tidak seragam. Hal ini dapat memengaruhi harga jual serta strategi distribusi produsen di berbagai wilayah.
Padahal, pemerintah sebelumnya aktif mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya perubahan kebijakan ini, sejumlah pihak mendorong evaluasi lanjutan agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan pasar domestik, khususnya dalam mendukung transisi energi nasional.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginstruksikan pemerintah daerah melalui gubernur untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Menariknya, surat edaran ini terbit setelah munculnya aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang juga mencakup kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kondisi ini memunculkan dinamika kebijakan yang menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya terkait kepastian arah insentif pajak kendaraan listrik ke depan.






Leave a Reply