Tristan Tax Pro – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengenakan pajak hanya karena seseorang memiliki barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas pada 2027.
Penegasan ini disampaikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) untuk meluruskan informasi di media sosial terkait klaim adanya pajak baru atas berbagai barang pribadi mulai 2027.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyebut informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan perpajakan yang menetapkan pajak hanya berdasarkan kepemilikan barang-barang pribadi tersebut.
Sistem Perpajakan Indonesia Menganut Asas Legalitas
Luqman menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas. Artinya, suatu jenis pajak hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang tegas dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena itu, informasi mengenai pajak baru atas kepemilikan barang pribadi pada 2027 tidak memiliki dasar ketentuan perpajakan sebagaimana klaim yang beredar di media sosial.
Melaporkan Harta di SPT Bukan Berarti Dikenai Pajak
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk membedakan kewajiban melaporkan harta dalam SPT Tahunan dan pengenaan pajak atas harta yang dimiliki.
Harta milik Wajib Pajak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban. Namun, pencantuman tersebut tidak berarti barang yang dilaporkan otomatis dikenai pajak baru.
Pelaporan harta merupakan bagian dari sistem self assessment untuk memberikan gambaran mengenai kondisi ekonomi dan kepemilikan harta Wajib Pajak.
Dengan demikian, kewajiban mencantumkan harta dalam SPT Tahunan bukan berarti adanya pajak atas kepemilikan barang pribadi.
Pajak Dikenakan Sesuai Objek yang Diatur
Luqman menambahkan bahwa pengenaan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
DJP menjelaskan bahwa transaksi pembelian barang tertentu memang dapat menimbulkan kewajiban perpajakan. Salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban pajak dalam transaksi tersebut berbeda dengan narasi mengenai adanya pajak baru atas kepemilikan barang pribadi mulai 2027.
DJP mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi perpajakan di media sosial. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber informasi resmi.







Leave a Reply