Tristan Tax Pro – Pemerintah berencana memperketat aturan ekspor perhiasan untuk menutup celah yang dinilai dapat dimanfaatkan dalam praktik ekspor emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perhiasan dengan berat tertentu nantinya berpotensi dikenai pajak ekspor. Rencana tersebut disiapkan setelah pemerintah menemukan praktik mengubah atau menyamarkan emas menjadi perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor.
Menurut Purbaya, terdapat produk yang secara bentuk dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya. Ia menilai praktik tersebut dilakukan dengan mengubah bentuk emas agar dapat diekspor sebagai perhiasan.
Purbaya mencontohkan emas seberat satu kilogram yang dikategorikan sebagai kalung. Menurutnya, praktik tersebut dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti memberikan cap atau sedikit mengubah bentuk emas sehingga kemudian dikategorikan sebagai perhiasan.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat regulasi melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu ketentuan yang akan dipertimbangkan adalah pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat aturan tersebut melalui perubahan PMK sehingga perhiasan dengan berat tertentu juga dapat dikenai pajak ekspor.
Penyelundupan Emas Dinilai Meningkat
Purbaya menilai tren penyelundupan emas belakangan meningkat seiring pemberlakuan bea keluar emas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran pungutan negara.
Selain itu, pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa kebijakan pemerintah telah mengganggu aktivitas PETI. Ia menilai hal itu kemudian mendorong peningkatan upaya penyelundupan emas.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia, baik di bandara maupun pelabuhan internasional.
Purbaya juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan tidak mencoba menyembunyikan barang bawaannya.
Purbaya menegaskan bahwa masyarakat yang perlu membawa emas ke luar negeri sebaiknya menyampaikan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat lebih baik bertanya dan memastikan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum berangkat daripada menghadapi proses hukum.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan semakin memperketat pengawasan untuk menutup berbagai celah penghindaran bea keluar sekaligus menekan praktik penyelundupan emas yang berpotensi merugikan penerimaan negara.






Leave a Reply