Terlambat Lapor SPT Bisa Membatalkan Status PKP Berisiko Rendah

Tristan Tax Pro Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 menambahkan ketentuan baru terkait alasan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Sesuai aturan tersebut, status PKP Berisiko Rendah berlaku sejak tanggal penetapan hingga dilakukan pencabutan oleh otoritas pajak. Artinya, status tersebut tetap berlaku selama wajib pajak masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, kini terdapat empat alasan yang dapat menyebabkan pencabutan status PKP Berisiko Rendah. Salah satu ketentuan baru yang ditambahkan adalah keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir.

Dengan adanya aturan ini, PKP yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN berisiko kehilangan status sebagai PKP Berisiko Rendah. Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting bagi wajib pajak agar tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan secara tepat waktu.

Selain keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, pencabutan status juga dapat dilakukan apabila wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Alasan berikutnya adalah apabila PKP dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kemudian, status PKP Berisiko Rendah juga dapat dicabut apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebagai contoh, PKP tidak lagi memiliki status sebagai Authorized Economic Operator (AEO).

Apabila salah satu dari empat kondisi tersebut terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan status PKP Berisiko Rendah. Keputusan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada wajib pajak yang bersangkutan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

Ketentuan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin menekankan aspek kepatuhan administrasi perpajakan sebagai salah satu syarat penting dalam mempertahankan status PKP Berisiko Rendah. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi PKP, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT Masa PPN kini menjadi hal yang sangat penting karena dapat memengaruhi status yang dimiliki. Selain itu, kepatuhan terhadap proses pemeriksaan maupun pemenuhan persyaratan administratif lainnya juga menjadi faktor yang diperhatikan oleh otoritas pajak.

Meski demikian, PKP yang statusnya telah dicabut tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah. Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.