Tristan Tax Pro – Seiring dengan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan, arah kebijakan restitusi pajak di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menjadi perhatian. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan restitusi pajak ke depan, termasuk proses pencairan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan mencairkan restitusi pajak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang telah ditetapkan. Pencairan restitusi tidak dapat dilakukan tanpa mengacu pada SOP tersebut. Dengan demikian, proses pencairan restitusi tetap mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah menjadi acuan DJP.
Bimo juga menyampaikan bahwa kebijakan restitusi ke depan akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Restitusi Pajak Jadi Perhatian Pelaku Usaha dan DPR
Restitusi masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pelaku usaha hingga DPR. Salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Keterlambatan pencairan restitusi dinilai berpengaruh terhadap cash flow dan kemampuan usaha dalam mendanai proyek. Keluhan dari pelaku usaha terkait pencairan restitusi telah dipahami dan dikoordinasikan, disampaikan, serta dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan karena kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi berada pada Menteri Keuangan. Dengan demikian, persoalan mengenai pencairan restitusi yang disorot oleh pelaku usaha telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas kebijakan restitusi.
Sorotan mengenai restitusi juga datang dari DPR. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menambahkan bahwa restitusi perlu segera dicairkan karena restitusi merupakan hak wajib pajak.
Pencairan Restitusi Tetap Mengacu SOP
Dalam pelaksanaannya, DJP tetap menjadikan SOP pemeriksaan sebagai acuan dalam pencairan restitusi pajak. Restitusi tidak dapat dicairkan tanpa mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses pencairan restitusi yang dilakukan oleh DJP. Sementara itu, kebijakan restitusi untuk ke depan akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Di sisi lain, keterlambatan pencairan restitusi masih menjadi hal yang disorot karena dinilai berpengaruh terhadap cash flow dan kemampuan usaha dalam mendanai proyek. Persoalan tersebut telah disampaikan dan dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan, arah kebijakan restitusi selanjutnya menjadi perhatian. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sementara pencairan restitusi oleh DJP tetap mengacu pada SOP pemeriksaan yang telah ditetapkan.






Leave a Reply