Pajak Marketplace Mulai Dipungut Langsung oleh Platform pada November 2026

Tristan Tax Pro – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku. Hingga saat ini, Bimo juga belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait perubahan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan. Sementara itu, kesiapan masing-masing platform menjadi pertimbangan dalam penerapannya mulai 1 November 2026.

Mekanisme Pemungutan Pajak Marketplace

Penerapan PPh Pasal 22 ini mengubah mekanisme pelunasan pajak bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang dalam negeri akan berubah menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Perubahan tersebut membuat pihak yang melakukan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace menjadi bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam PMK tersebut. 

Terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penerapan mekanisme pemungutan pajak tersebut awalnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Penundaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian.

Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Aturan PPh Seller Marketplace

Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh marketplace merupakan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PMK tersebut menjadi dasar pengaturan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam ketentuan tersebut, pihak lain ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.