Tristan Tax Pro – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol), termasuk terkait pendapatan, kemitraan, dan jaminan sosial.
Dalam aspek perpajakan, pengemudi ojol yang memenuhi kriteria wajib pajak UMKM orang pribadi dapat memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh penghasilan pengemudi otomatis bebas dari semua jenis pajak.
Apa Itu Perpres 27/2026?
Perpres 27/2026 mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan platform dan pengemudi, pembagian pendapatan, serta perlindungan sosial pekerja transportasi online.
Aspek yang diatur meliputi komisi perusahaan platform dan bagian pendapatan pengemudi, penguatan hubungan kemitraan, akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, serta koordinasi antar-kementerian sesuai kewenangannya.
Meski demikian, kewajiban perpajakan pengemudi ojol tetap perlu mengacu pada peraturan pajak yang berlaku. Perpres ini bukan satu-satunya dasar hukum untuk menentukan kewajiban PPh pengemudi.
Bagaimana Aturan Pajak Pengemudi Ojol pada 2026?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023, omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
Batas tersebut mengacu pada omzet atau peredaran bruto, bukan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
Hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Batas omzet: Berlaku hingga Rp500 juta per tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
- Jenis pajak: Fasilitas hanya berkaitan dengan PPh Final UMKM, bukan seluruh jenis pajak.
- Perhitungan omzet: Penerimaan usaha perlu dihitung sesuai ketentuan perpajakan.
- Kewajiban administrasi: Pembebasan PPh Final tidak otomatis menghapus kewajiban pencatatan atau pelaporan pajak yang masih berlaku.
Pengemudi ojol perlu memastikan status wajib pajak dan karakteristik penghasilannya untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan.






Leave a Reply