Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Memperluas Basis Pajak

Tristan Tax ProDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai sumber data baru untuk memperluas basis pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan secara online maupun offline pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Karena itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan bertujuan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pelunasan pajak sekaligus memperkuat administrasi perpajakan.

Menurut Inge, penerapan mekanisme tersebut membuat bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru yang dapat dimanfaatkan DJP untuk memperluas basis pajak. Bukti potong yang diterbitkan marketplace juga membantu menjangkau pedagang yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak berstatus nonaktif.

Selain memanfaatkan bukti potong, DJP akan menggunakan data transaksi marketplace untuk memantau total omzet setiap pedagang. Jika hasil pengawasan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha agar melaporkan usahanya dengan benar serta mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski demikian, Inge menegaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap mengedepankan edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026, sedangkan pemungutan kepada pedagang akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP menyatakan aturan tersebut diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital. Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline.

Pemerintah menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang yang dikenai pemungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final.