DJP Kini Berwenang Mengakhiri Pemberian Kuasa Wajib Pajak

Tristan Tax ProDirektorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026. 

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan apabila pemberian kuasa berakhir karena beberapa kondisi, seperti izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, surat keterangan terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun kuasa yang ditunjuk dipidana atas tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, dan e PMK 44/2026.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK 44/2026, dalam kondisi tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sekaligus menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak serta pihak yang ditunjuk sebagai kuasa. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk delegasi untuk melaksanakan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan tersebut.

Penerbitan serta penyampaian surat pemberitahuan dilakukan secara elektronik sesuai tata cara yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sementara itu, format surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa telah ditetapkan dalam Lampiran Huruf D yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Dengan berakhirnya pemberian kuasa, pihak yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa tidak lagi dapat menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal pemberian kuasa dinyatakan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat menunjuk beberapa pihak sebagai kuasa, antara lain konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan. Yang dimaksud keluarga meliputi suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan semenda hingga derajat kedua dengan wajib pajak.

Sementara itu, pihak lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan anggota keluarga yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sehingga dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Pemberian kuasa dilakukan melalui surat kuasa khusus, yaitu surat yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.